Badan HAM OKI Kutuk Israel atas Kejahatan Perang

PBB, Kuartet dan internasional diminta menghentikan kebrutalan tidak manusiawi Israel

Komisi Hak Asasi Manusia Permanen Independen mengatakan pada Ahad (9/5) bahwa tindakan ilegal Israel baru-baru ini sama dengan kejahatan perang di bawah hukum humaniter internasional
Red: Nur Aini

 

Baca Juga

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Komisi Hak Asasi Manusia Permanen Independen mengatakan pada Ahad (9/5) bahwa tindakan ilegal Israel baru-baru ini sama dengan kejahatan perang di bawah hukum humaniter internasional dan mereka yang melakukan pelanggaran kejam di Yerusalem Timur harus dituntut.

Sebagai bagian dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), komisi tersebut mengutuk penggunaan kekerasan ilegal dan brutal Israel terhadap warga Palestina yang melakukan aksi protes, mengatakan bahwa mereka terkejut dengan kebrutalan itu.

Komisi tersebut juga mencatat bahwa menyerang umat Islam selama bulan suci Ramadan merupakan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan beragama.

"Sangat tidak manusiawi menyerang jemaah tak bersenjata yang tidak bersalah dengan meriam air, granat kejut dan peluru berlapis karet," kata pernyataan itu.

Mengenai penggusuran ilegal dan paksa warga Palestina dari rumah mereka oleh polisi Israel, komisi tersebut mengutuk keras kebijakan ekspansionis pasukan pendudukan Israel dan mendesak negara itu untuk segera menghentikan penggusuran paksa.

"Yerusalem Timur adalah bagian integral dari Wilayah Pendudukan Palestina, tidak ada bagian yang dapat disita oleh Kekuatan Pendudukan dengan tindakan paksaan," kata pernyataan itu.

 

Komisi itu meminta Dewan Keamanan PBB, Kuartet - Uni Eropa, Rusia, PBB dan AS - serta komunitas internasional untuk memaksa Israel menghentikan kebrutalan yang tidak manusiawi ini. Menekankan bahwa tindakan konkret harus diambil untuk penyelesaian sengketa yang komprehensif dan adil sesuai dengan resolusi PBB yang relevan, komisi tersebut mengatakan bahwa Palestina membutuhkan akses gratis ke tempat-tempat suci, termasuk Masjid Al-Aqsa.

Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa mengakui hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri untuk mendirikan negara yang merdeka, layak dan berkelanjutan dan untuk mengembalikan rumah dan properti mereka adalah inti integral dari solusi tersebut.

Warga Palestina di Yerusalem dalam beberapa hari terakhir telah menunjukkan solidaritas untuk penduduk Sheikh Jarrah dengan melakukan protes di tengah serangan polisi Israel. Krisis tersebut bermula dari keputusan Pengadilan Pusat Israel di Yerusalem Timur, yang menyetujui keputusan untuk mengusir tujuh keluarga Palestina dari rumah mereka demi pemukim Israel awal tahun ini.

Polisi Israel berusaha membubarkan jamaah di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa pada Jumat malam menggunakan granat setrum dan gas air mata. Ratusan warga Palestina terluka dalam serangan yang telah mendapat kecaman dari seluruh dunia.

Bagi umat Islam, Al-Aqsa merupakan situs tersuci ketiga di dunia setelah Makkah dan Madinah, sementara umat Yahudi menyebut daerah itu sebagai Gunung Bait Suci, tempat dua kuil Yahudi berdiri pada zaman kuno. Israel secara ilegal menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, sejak Perang Arab-Israel 1967 dan mencaplok seluruh kota pada 1980 kemudian mengklaimnya sebagai ibu kota negara Yahudi.

 
Berita Terpopuler