Polisi Buru Satu DPO Usai Gerebek Kampung Ambon 

Satu orang warga Kampung Ambon diburu terkait perkara kepemilikan senjata.

Antara/Aditya Pradana Putra
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo (depan, kiri)
Rep: Febryan. A Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan personel kepolisian menangkap 49 orang terkait kasus narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (8/5) kemarin. Kini, aparat memburu satu orang lagi warga Kampung Ambon yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Baca Juga

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, anak buahnya sedang memburu satu orang warga Kampung Ambon terkait perkara kepemilikan senjata. "Ada DPO kita. Sementara satu orang," kata Ady di Jakarta, Ahad (9/5). 

Ady menjelaskan, 49 orang yang ditangkap diselidiki keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Kampung Ambon, termasuk juga soal kepemilikan senjata. 

Aparat mengamankan berbagai barang bukti saat menggerebek Kampung Ambon. Di antaranya, senjata tajam, senjata rakitan, lima peluru tajam, pesawat nirawak (drone), senapan angin, ganja dan sabu. 

"Kita sedang mencocokkan siapa memiliki (barang bukti tersebut) dan lain sebagainya. Jadi kita butuh waktu untuk proses pendalaman ini," kata Ady. 

Ady menambahkan, penggerebekan Kampung Ambon dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa banyak praktik penyalahgunaan narkoba di sana. Saat penggerebekan dengan pengerahan 550 personel itu, ditemukan sejumlah bedeng yang diduga kuat dijadikan tempat menggunakan narkoba dan transaksi narkoba. 

"Sehingga sempat pada saat penggerebekan itu kita lakukan pembersihan di bedeng tersebut. Sudah (dihancurkan)," kata Ady. 

 
Berita Terpopuler