Indonesia Kecam Penggusuran Paksa 6 Warga Palestina

Indonesia juga mengutuk penggunaan kekerasan terhadap warga Palestina di Al-Aqsa

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengecam penggusuran paksa enam warga Palestina di Yerussalem Timur.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Indonesia mengecam penggusuran paksa enam warga Palestina di Yerussalem Timur.

Baca Juga

Selain itu, Indonesia mengutuk penggunaan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di kompleks Masjid al-Aqsha yang menyebabkan ratusan warga sipil terluka dan melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia.

Indonesia menilai pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, Hukum Humaniter Internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949.

"Selain itu, berpotensi meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di kawasan," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui unggahan Twitter, pada Sabtu (8/5).

"Kami mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret untuk menghentikan penggusuran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil," kata kementerian luar negeri.

 

Pasukan Israel menembakkan granat kejut, gas air mata, dan peluru berlapis karet untuk membubarkan jamaah Muslim dari masjid itu pada Jumat malam. Ketegangan meningkat di distrik Sheikh Jarrah baru-baru ini karena pemukim Israel mengerumuni daerah itu setelah pengadilan Israel memerintahkan penggusuran keluarga Palestina.

Sejak 1956, total 37 keluarga Palestina tinggal di 27 rumah di lingkungan itu. Namun, pemukim ilegal Yahudi telah mencoba untuk mendorong mereka keluar berdasarkan undang-undang yang disetujui oleh parlemen Israel pada 1970. Israel menduduki Yerusalem Timur selama perang Arab-Israel 1967.

Zionis Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan menurut hukum internasional, sehingga membuat semua permukiman Yahudi di sana dianggap ilegal.

 
Berita Terpopuler