Penyekatan akses transportasi dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas kepolisian memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura
Sejumlah kendaraan melintasi posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura