Pemuda Muhammadiyah Dukung Larangan Mudik

Silaturahim bisa memanfaatkan berbagai platform media sosial.

ANTARA / Irwansyah Putra
Pemuda Muhammadiyah Dukung Larangan Mudik. Petugas Kementerian Perhubungan memeriksa surat kelengkapan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Terbatas di terminal tipe A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (6/5/2021). Suasana terminal bus AKAP yang malayani transportasi dengan tujuan berbagai provinsi di pulau Sumatera dan Jawa terpantau sepi terkait adanya pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021.
Rep: Fauziah Mursid Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendukung kebijakan larangan mudik yang mulai diberlakukan sejak Kamis (6/5). Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto menilai, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 ini pilihan strategis sebagai upaya besar mengantisipasi munculnya gelombang baru kasus Covid-19.

Baca Juga

“Kebijakan ini sangatlah taktis sebagai pencegahan melonjaknya kasus baru Covid-19 selama Idul Fitri. Bagi sebagian pihak, mungkin ini tidak mudah untuk diterima, tapi kami melihat justru ini bagian langkah nyata pemerintah melindungi keselamatan jiwa masyarakat, terutama kaum Muslimin,” kata Sunanto dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/5).

Cak Nanto, sapaan akrabnya, pun berharap, masyarakat bisa memahami kebijakan pelarangan mudik tersebut. Sebab, di tengah pandemi saat ini, yang patut diutamakan adalah keselamatan jiwa, bukan sekadar bergembira bertemu sanak keluarga.

Ia mengatakan, untuk sementara, agar silaturahim tetap terjaga, bisa dijembatani dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial. Selain larangan mudik, PP Pemuda Muhammadiyah mendukung kebijakan Menteri Agama soal peniadaan takbir keliling pada malam Idul Fitri mendatang. Aturan peniadaan takbir keliling ini tertuang dalam Surat Edaran Menag RI No 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat Pandemi.

Ia menilai jika takbiran keliling dibiarkan berjalan, maka potensi penyebaran virus corona di Indonesia sangatlah tinggi. Sebab takbiran keliling akan menimbulkan kerumunan massa dengan jumlah besar.

Baca juga : Gibran: SIKM Bukan untuk Wisatawan

 

 

Di sisi lain, penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ini juga tak mudah untuk dilakukan, lebih-lebih pengawasan dari aparat juga tak mungkin sebanding dengan kegiatan takbiran di seluruh penjuru nusantara. “Sebagai gantinya, takbiran pun bisa dilakukan secara virtual yang disiarkan langsung dari masjid atau mushala. Ini tidak mengurangi nilai ibadah kita,” kata Cak Nanto.

PP Pemuda Muhammadiyah juga mendukung ketentuan teknis penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sebagaimana tertuang dalam SE Menag No 7 Tahun 2021. Yakni pelaksanaan Shalat Idul Fitri tetap bisa digelar baik di masjid atau di lapangan dengan catatan berada di daerah yang dinyatakan telah aman dari Covid-19 atau di zona hijau dan kuning.

Dalam SE diatur juga pelaksanaannya yakni jamaah Shalat Id dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau lapangan. Panitia Shalat Idul Fitri juga dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu untuk memastikan kondisi kesehatan jamaah yang hadir.

Demikian juga materi kutbah pun sudah diatur tidak lebih dari 20 menit. Selepas Shalat Idul Fitri, jamaah diminta langsung pulang ke rumah masing-masing dan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan fisik.

“Ini adalah bentuk mitigasi yang tepat agar diri kita, keluarga, dan lingkungan semua bisa terjaga kesehatannya,” ujar Cak Nanto.

 
Berita Terpopuler