KPK tidak akan Pecat Pegawai yang Gagal Tes ASN

75 pegawai yang gagal tes ASN tidak akan dipecat.

Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan) dan anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1351 pegawai KPK, sebanyak 1274 peserta berhasil memenuhi syarat dan 75 peserta tidak memenuhi syarat sementara dua orang tidak mengikuti tes.
Rep: Antara Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawai tak lolos tes alih status ASN. Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu (05/05) secara virtual mengungkapkan, pegawai yang tidak memenuhi syarat akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB), sehingga tidak akan diberhentikan secara sepihak.

Baca juga : Kami Bandingkan Tes di KPK dengan di Buku Soal, Ini Hasilnya

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler