Muzaki Lakukan Pembayaran Zakat Secara Daring

Pembayaran zakat secara daring dibenarkan secara syar'i.

Warga menunjukan laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui perangkat telepon pintarnya saat membayar zakat fitrah di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.

Warga membayarkan zakat fitrah dan zakat mal melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di perangkat telepon pintarnya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.

Seorang warga membayar zakat fitrah secara daring di tenda zakat Baznas di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Baznas setempat membuka tenda zakat di berbagai titik keramaian untuk menerima pembayaran zakat fitrah sekaligus sosialisasi sistem pembayaran zakat digital melalui Quick Response (QR).

Relawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membantu warga membayar zakat fitrah secara daring di tenda zakat di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Baznas setempat membuka tenda zakat di berbagai titik keramaian untuk menerima pembayaran zakat fitrah sekaligus sosialisasi sistem pembayaran zakat digital melalui Quick Response (QR).

Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Warga Bogor menunaikan membayar zakat melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui perangkat telepon  di Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa tatap muka lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.

 

 
Berita Terpopuler