BKN Mohon ASN Tidak Mudik Agar tak Seperti India

Silaturahmi dengan keluarga untuk sementara dapat dilakukan dengan virtual.

Prayogi/Republika
Sejumlah calon penumpang menunggu bus yang akan mengangkut mereka di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisina memohon kepada aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya tidak mudik pada lebaran tahun ini.
Rep: Fauziah Mursid Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisina memohon kepada aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya tidak mudik pada lebaran tahun ini. Bima meminta ASN untuk menunda mudik sampai pandemi Covid-19 berakhir.

Baca Juga

"Saya memohon kepada ASN di Indonesia tetap berada di tempat anda dan tidak pulang mudik," kata Bima dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Bima juga mengingatkan semua pihak jangan lengah lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir. Jika lengah, bukan tidak mungkin kasus Covid-19 di Tanah Air akan melonjak.

"Kita ingin pandemi segera berlalu dan tidak kembali mewabah seperti di India, terlalu berat dampak yang akan terjadi," kata Bima.

Ia menyarankan, silaturahmi dengan keluarga untuk sementara dilakukan dengan virtual. Sebab, keselamatan keluarga dan orang lain terpenting saat ini.

"Silaturahmi kita tetap dapat dilakukan dengan cara lain tanpa meninggalkan kesakralan dan kemeriahan," kata Bima.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, atau mudik atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN). Melalui SE tertanggal 7 April 2021 tersebut, MenPAN melarang ASN bepergian ke luar daerah, mudik atau cuti mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” demikian tertulis di poin pertama SE yang dibagikan MenPANRB melalui pesan singkatnya, Rabu (7/4).

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi ASN yang melakukan tugas kedinasan bersifat penting, dengan catatan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, larangan ini juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut. Tetapi, ASN yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Dalam SE tertulis, bagi ASN yang terpaksa bepergian, harus memperhatikan beberapa hal yakni: peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal; dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Termasuk, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Tjahjo Kumolo melalui surat edarannya, juga melarang PNS cuti pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. “Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei),” tertulis Dalam SE.

 
Berita Terpopuler