Ini Kronologi Penetapan KKB Sebagai Kelompok Teroris 

Keputusan KKB dinyatakan memenuhi syarat sebagai teroris diambil pada 22 April 2021.

ANTARA/Abriawan Abhe
Menkopolhukam Mahfud MD.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, usul memasukkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) ke dalam daftar teroris sudah ada sejak lama. Namun, keputusan KKB dinyatakan memenuhi syarat sebagai teroris diambil pada 22 April lalu dalam rapat dengan pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Luar Negeri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Usul-usul tentang dijadikannya KKB atau KSB atau KKSB ini sudah lama agar dimasukkan di dalam daftar teroris," ujar Mahfud dalam rekaman suara dalam rapat virtual antara Pimpinan MPR RI dan FOR Papua yang Republika terima, Senin (3/5).

Dia mengungkapkan satu per satu mula wacana pengelompokkan KKB sebagai kelompok teroris. Pada 12 Desember 2018, ketua DPR saat itu, Bambang Soesatyo, meminta agar KKB dimasukkan ke dalam daftar teroris. Kemudian, sekitar 26 Desember 2019, Kemenko Polhukam didatangi tokoh-tokoh masyarakat yang meminta KKB dimasukkan ke dalam daftar teroris.

"Kita berdialog juga dengan tokoh-tokoh Papua, tokoh gereja, tokoh DPR, tokoh pemerintahan, tokoh adat, tokoh pemuda. Saya datang ke sana, mereka datang ke kantor saya, banyak yang mengusulkan agar ditindak lebih tegas. Ada juga di antara mereka masukkan ke daftar teroris saja agar menjadi jelas sasarannya," kata dia.

Lalu, kata Mahfud, pada 22 Maret 2021 Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI juga membahas hal tersebut. Kala itu, Kepala BNPT menyebut keberadaan KKB sudah bisa dimasukkan ke dalam kategori organisasi teroris.

Kemudian, sekitar satu bulan setelahnya Badan Intelijen Negara (BIN) memberi sebutan KKB sebagai KST, yakni Kelompok Separatis Teroris. Saat itu pula Bambang Soesatyo, yang kini menjabat sebagai Ketua MPR, meminta pemerintah mengelompokkan dan mengubah status kriminal bersenjata menjadi kelompok teroris.

 

 

Pada 22 April, dia selaku Menko Polhukam mengadakan rapat lengkap dengan Mabes Polri, Mabes TNI, Kepala Badan Intelijen Strategis, Kepala BNPT, PPATK, dan Menteri luar negeri untuk membahas hal tersebut. Dari rapat itu kemudian diputuskan KKB sudah memenuhi syarat untuk dimasukkan di dalam daftar teroris.

"Karena pendekatan kita yang halus sudah puluhan tahun dan kita sudah memilah mana yang bisa diajak halus, mana yang bisa dianggap teroris," kata dia.

Menurut Mahfud, pihak-pihak yang bisa dianggap sebagai teroris itu berjumlah sedikit. Dia kembali menyinggung soal 92 persen lebih masyarakat Papua yang tidak masalah dengan kebijakan di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tapi yang lain tetap, sudah dilakukan berbagai pendekatan tetap nantang-nantang, tetap membunuh gitu dan itu membahayakan banyak orang," kata Mahfud.

Berikutnya, pada 26 April 2021, lembaga masyarakat adat, dewan adat Papua, dan permusyawaratan adat Papua juga Mahfud katakan menyebut status KKB layak dinaikkan menjadi organisasi teroris. Atas dasar semua itu, Mahfud menyatakan, keputusan memasukkan KKB sebagai teroris sudah melalui diskusi yang panjang.

 

"Jadi ini sudah melalui diskusi yang panjang bukan sekadar 'kok tiba-tiba' gitu. Sudah lama kalau dilihat tadi. Penyiapan undang-undangnya, penyiapan anggarannya untuk kesejahteraan," ucap dia.

 
Berita Terpopuler