BPOM Berikan Izin Vaksin Sinopharm

Vaksin Sinopharm akhirnya mendapatkan izin dari BPOM.

EPA
Vaksin Sinopharm.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin pada vaksin sinopharm yang berasal dari China. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

Penny mengatakan, nantinya vaksin tersebut di Indonesia akan didaftarkan dan didistribusikan oleh PT Kimia Farma (Persero). 

Ia menambahkan, pemberian vaksin sinopharm nantinya sama seperti vaksin sebelumnya yakni sebanyak dua dosis dengan selang waktu 21-28 hari. Selain itu, menurutnya vaksin sinopharm tersebut juga memiliki efikasi serta untuk meningkatkan imun secara baik.

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler