Tim Teknis Bansos Terima Uang Lelah dari Pejabat Kemensos 

Uang yang mereka terima sudah dikembalikan kepada KPK.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Batubara (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Rizki Maulana mengaku, pernah menerima Rp 85 juta dari dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso secara bertahap. Hal itu disampaikan Rizki saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap bansos dengan terdakwa bekas menteri sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/4). 

Awalnya, Jaksa KPK Ikhsan Fernandi menanyakan kepada Rizki apakah pernah menerima uang fee dari para vendor bansos di Kementerian Sosial. "Apakah saksi pernah menerima sejumlah uang dari penyedia atau dari Joko terkait dengan adanya uang?" tanya Jaksa. 

"Dari Pak Joko pernah. Uang dengan penyedia pernah juga. Pak Harry (Harry Van Siddabuke, perwakilan PT Mandala Hamonangan Sude) itu pernah memberikan kami rokok. Saya pertegas bukan uang rokok, tapi rokok. Itu untuk teman-teman," jawab Rizki. 

"Kemudian yang dari Pak Joko?" cecar Jaksa. 

"Yang dari Pak Joko seingat saya dalam BAP itu memang saya sebutkan antara Rp 85 juta. Itu yang terbagi, yang tidak secara gelondongan diberikan, itu bertahap urutannya dari Pak Joko. Dan, Pak Joko juga memberikan uang mingguan," kata Rizki menerangkan. 

Dia pun menyebutnya sebagai uang lelah karena bekerja penuh waktu untuk pengadaan bansos. "Uang lelah untuk kami saat itu, memang kan kami full di sana, di ruangan itu untuk bekerja dengan bansos ini," katanya menambahkan. 

Baca juga : Banjir Kembali Rendam Permukiman Warga di Kampung Melayu

 

 

Rizki menegaskan, ia tidak pernah meminta uang tersebut kepada Joko. Menurutnya, Joko memberikannya langsung. Namun, dia tidak tahu-menahu asal-usul uang tersebut. 

"Karena kami pun menerima, itu pun tidak selalu sama. Setiap minggu pun tidak selalu sama, " ujarnya. 

"Terimanya setiap minggu, jumlahnya berbeda?" tanya Jaksa. 

"Kalau saya sendiri menerimanya berbeda," jawabnya. 

Rizki menambahkan, uang yang diterima dirinya bersama tim bukan merupakan honor resmi sebagai tim bansos karena memang belum ada honor dalam pengadaan bansos Covid-19 tahap 1-6 periode April-Juli 2020. Dia baru menerima honor resmi setelah tahap 7 pengadaan bansos dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos. 

Rizki ditunjuk bersama empat orang lainnya, yaitu Robin Saputra, Iskandar Zulkarnaen, Firmansyah, dan Rosehan Asyari. Rizki, Robin, dan Iskandar bertugas untuk mengurus dokumen pengadaan. Sementara, Firmansyah bertugas untuk mengurus "goody bag", sedangkan Rosehan bertugas untuk mengurus transportasi.

Baca juga : Dahnil Tampik Keterkaitan Prabowo di PT ACK

"Seluruh uang Rp 85 juta itu sudah dikembalikan karena saya sendiri tidak tahu sumber uangnya Pak Joko dari mana," ujar Rizki. Dihadirkan juga sebagai saksi, yaitu pengelola keuangan Sekretariat Ditjen Linjamsos Robin Saputra yang mengaku mendapat Rp 86 juta dari Matheus Joko. "Saya pernah dapat Rp 86 juta, tapi tidak diberikan sekaligus, pernah juga dari Sanjaya, sopir Pak Joko, sebanyak dua kali, tapi saya tidak mengetahui sumber uang dari mana karena Pak Joko hanya menyampaikan itu uang lelah," ungkap Robin.

 

Saksi lainnya, Kasubdit Pencegahan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Rosehan Asyari mengaku juga mendapat Rp 70 juta dari Joko. "Saya dapat dari Pak Joko katanya uang transport karena saya Jumat-Sabtu pulang ke Yogyakarta, katanya 'nanti Senin kita kerja lagi, ini uang lelah urus bansos sembako'," ungkap Rosehan.

"Saya sudah kembalikan ke penyidik karena saat itu penyidik KPK tanya apa bersedia untuk mengembalikan uang, saya jawab bersedia," kata Rosehan menambahkan.

Sama seperti Rizki, Rosehan juga menyebut bahwa baru menerima honor resmi pada pengadaan tahap 7. "Baru tahap 7 kami dapat honor sebesar Rp 28 juta setelah dipotong pajak untuk masing-masing anggota tim, uang Rp 28 juta untuk tahap 7-12," ungkap Rosehan.

Sementara, Kasubag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Linjamsos Firmansyah mengaku menerima uang sebesar Rp 90 juta dari Matheus Joko melalui Sanjaya yang merupakan sopir pribadi Matheus Joko. "Total terima Rp 90 juta, sudah saya kembalikan. Saat itu saya beranggapan itu uang lelah, pikiran saya sebagai honor," kata Firmansyah.

Terakhir, Iskandar Zulkarnaen mengaku menerima Rp 105 juta dari Matheus Joko. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 10 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 50 juta, Rp 9 juta, dan Rp 6 juta. 

"Sebanyak Rp 105 juta sudah saya kembalikan ke KPK," ucap Iskandar.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp 32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA), serta pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

 

 

 
Berita Terpopuler