Polisi Sekat Gerbang Tol Cileunyi

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat dari pengendara dengan kendaraan bernomor polisi luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (25/4/2021). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 22 April hingga 24 Mei 2021.

Petugas gabungan memberhentikan kendaraan untuk memeriksa kelengkapan surat dari pengendara dengan kendaraan nomor polisi luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (25/4/2021). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 22 April hingga 24 Mei 2021.

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat dari pengendara dengan kendaraan bernomor polisi luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (25/4/2021). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 22 April hingga 24 Mei 2021.

Rep: Raisan al Farisi Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --   Petugas gabungan memberhentikan kendaraan untuk memeriksa kelengkapan surat dari pengendara dengan kendaraan nomor polisi luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/4/2021). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik yang resmi berlaku mulai Sabtu 22 April hingga 24 Mei 2021. 

 
Berita Terpopuler