Legislator PPP Minta Paspor Joseph Dicabut

Joseph Paul Zhang diketahui berada di luar negeri sejak 2018.

Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencabut paspor dari Joseph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Sindy Paul Soerjomoeljono. Ia diketahui berada di luar negeri sejak 2018.

Baca Juga

Pencabutan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014. Berdasarkan Pasal 25, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun.

"Atau, statusnya dalam red notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang," ujar Arsul lewat keterangan tertulisnya, Senin (19/4).

Ia menjelaskan, Joseph dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta, Pasal 156A Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman pidananya lebih dari lima tahun. 

Ia mengatakan, penarikan paspor bisa saja tidak dapat dilaksanakan karena Joseph tidak diketahui keberadaannya. Dengan demikian, paspornya secara fisik tidak dapat ditarik.

"Saya meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zhang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," ujar Arsul.

Sebelumnya, Joseph melakukan diskusi online melalui zoom yang diklaimnya diikuti oleh beberapa orang dari berbagai negara. Kemudian ia mengunggahnya ke akun channel Youtube miliknya, dengan tema "Puasa Lalim Islam". 

Baca juga : Legislator: Ucapan Desak Dharmawati Menista Agama Hindu

Dalam video tersebut, ia menyebut, "Allah dikurung di Ka'bah". "Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep fauzan, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah. Kalau anda bisa laporan atas penistaan agama, gua kasi lo satu laporan Rp 1 juta, maksimum lima laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan," kata Joseph dalam video yang viral di media sosial itu. 

 
Berita Terpopuler