PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Kerumunan HRS di Megamendung

Pengadilan Negeri Jaktim tak siarkan langsung jalannya persidangan melalui internet.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di PN Jaktim.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, kembali mengagendakan sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (19/4).

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal menyampaikan, sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus) dan Megamendung, Kabupaten Bogor. "Perkara yang disidangkan nomor 221, 222, dan 226. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sama seperti sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, menurut Alex, PN Jaktim tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan melalui internet. Sebelumnya pada 12 April 2021, sejumlah nama dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Di antaranya, mantan Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara dan eks Kapolres Metro Jakpus Kombes Heru Novianto. Kedua nama tersebut diketahui dicopot dari jabatannya masing-masing imbas dari kasus kerumunan di Petamburan, Jakpus  ketika acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS.

Baca juga : Ini Pengakuan Saksi ke JPU atas Kerumunan HRS

 
Berita Terpopuler