Ini 12 Nama Kubu KLB yang Digugat Demokrat Kubu AHY

Ada beberapa point yang menjadi dasar dan alasan diajukan gugatan.

Antara/Wahyu Putro A
Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Abdul Fickar Hadjar mengatakan, telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB).
Rep: Haura Hafizhah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Abdul Fickar Hadjar mengatakan, telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) dalam kubu partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada (13/4).

"Dengan nama penggugat Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekertaris Jendral Partai Demokrat menggugat 12 mantan kader Demokrat ke PN Jakpus," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (15/4).

Adapun 12 nama yang didugat oleh Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai berikut: 1) Jhoni Allen Marbun, 2) Boyke Novrizon, 3) Supandi R. Sugondo, 4) H. Tri Julianto, 5) Dr. H. Marzuki Alie, 6) Ir. Darmizal, 7) Dr. H. Achmad Yahya, 8) Max Sopacua, 9) Syofwatiliah Mohzaib, 10) Dr. Yus Sudarso, 11) Muhammad Rahmad, dan 12) Aswin Ali Nasution.

Dia menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi dasar dan alasan diajukan gugatan ini adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Penggugat adalah Ketua Umumn Dewan Pimpinan Pusat Partai Dernokrat (DPP.PD), Periode 2020-2025 dan sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP.PD), masa bakti periode 2020-2025, yang telah terpilih secara sah dalam Kongres Partai Dernokrat Tahun 2020 dan dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang sah.

2. Bahwa Penggugat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, mempunyai tugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian baik kedalam maupun keluar serta melaksanakan koordinasi, monitoring dan pengamanan terhadap kebijakan partai (vide. Pasal 23 dan Pasal 25 Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat). 

Baca juga : Alasan Kubu AHY Daftarkan Merek Demokrat Atas Nama SBY

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Penggugat juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai dari Partai Demokrat sebagai badan yang tugas dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis. Partai (vide. Pasal 17 AD)

 

 

3. Bahwa Penggugat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal adalah unsur dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, memilki kewenangan mewakili Partai Demokrat untuk bertindak ke dalam dan keluar dalam melaksanakan kepentingan Partai Demokrat (vide. Pasal 22 ayat ([2) jo Pasal 23 ayat ([2] jo Pasal 25 ayat [2) AD Partai Demokrat)

4. Bahwa keabsahan Badan Hukum Partai Demokrat; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, serta Susunan Kepengurusan Partai Demokrat telah disahkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, juncto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan pusat, Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Repbublik Indonesia Nomor 19 Februari 2021.

5. Berdasarkan seluruh uraian di atas, sebagaimana tersebut di dalam butir 1, butir 3, dan butir 4, serta Akta Notaris No. 15, Tanggal 16 Maret 2020, maka Penggugat memiliki dasar, landasan hukum dan kewenangan yang otoritatif dan karenanya memiliki legal standing untuk menjadi pihak dalam mengajukan gugatan ini di persidangan.

6. Bahwa para Tergugat terdiri dari sebagian besar pihak atau orang-orang yang telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat karena telah melanggar syarat-syarat keanggotaan partai sebagaimana tersebut di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Kode Etik Partai Demokrat serta sebagian para Tergugat lainnya adalah orang-orang yang sudah mengundurkan diri dari Partai Demokrat dan pihak yang tidak punya kewenangan menjalankan kegiatan kongres Iuar biasa. 

Dengan demikian, para tergugat bukan lagi anggota Partai Demokrat, sudah tidak menjadi Anggota Partai Demokrat dan/atau tidak menduduki jabatan kepengurusan didalam partai yang memiliki hak dan   kewenangan untuk menjalankan kepentingan Partai Demokrat. 

Oleh karena itu, para Tergugat sudah tidak dapat lagi menjadi peserta, tidak mempunyai hak suara dan tidak punya kewenangan didalam pengambilan keputusan didalam pertemuan-pertemuan Partai Demokrat, apalagi meiaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) serta juga tidak dapat lagi membuat pernyataan, menunjukkan sikap melakukan tindakan yang seolah-oleh sebagai Partai Demokrat yang sah.

 

7. Bahwa Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly sebagai representasi otoritas dari Pemerintah menyatakan menolak proses dan hasil suatu pertemuan yang diklaim sebagai "Kongres Luar Biasa" Partai Demokrat. Penolakan itu didasarkan atas Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan UU No, 2 Tahun 201 1 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 34 Tahun 2017 dan dalam kapsitasnya sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Politik di Indonesia.

 
Berita Terpopuler