Vaksinasi Covid-19 pada. Bulan Ramadhan di Gedung Sate

Vaksinator menunjukkan cairan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

Vaksinator memeriksa cairan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

Vaksinator mengambil cairan vaksin COVID-19 untuk disuntikkan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

Rep: M Agung Rajasa Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Vaksinator menunjukkan cairan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. 

 
Berita Terpopuler