Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Bolehkah?

Ziarah kubur menjelang Ramadhan banyak dilakukan umat Islam.

ANTARA
Ziarah Kubur menjelang Ramadhan (Ilustrasi)
Rep: Ali Yusuf Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan menjadi pemandangan yang biasa bagi Muslim di Indonesia. Setiap tempat pemakaman umum (TPU) di kota dan di desa penuh orang berziarah kubur kepada keluarga kolega yang telah tiada.

Baca Juga

Benarkah ziarah kubur menjelang Ramadhan itu bid'ah alias tidak ada tuntunannya dari Baginda Nabi Muhammad SAW? Dewan Asatidz Pesantren Mahasiswa Ihya Qalbun Sal Jakarta Ustadz Ahmad Zarkasih Lc. memastikan ziarah kubur menjelang Ramadhan yang dilakukan kebanyakan Muslim Indonesia itu bukan sesuatu yang terlarang, bukan sesuatu yang bid'ah.

"Ziarah kubur yang di dilakukan menjelang Ramadhan bukan ibadah yang mengada-ngada justru ibadah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW," kata Ustadz Ahmad Zarkasih saat dihubungi,Ahad (4/4).

Apa yang dilakukan sebagian umat Islam Indonesia, ziarah kubur menjelang Ramadhan itu ada tuntunannya dari Baginda Nabi Muhammad SAW. Dalam hadits yang masyhur sekali Nabi SAW bersabda.

"Dahulu, aku pernah melarang kalian berziarah kubur, tapi saat ini berziarahlah kalian karena itu mengingatkan kalian kepada kematian." ( HR. Muslim).

Jadi kata Ustadz Ahmad Zarkasih ziarah kubur itu pada hakikatnya untuk mengingatkan kita semua yang hidup kepada kematian. Dan sekaligus mengingatkan saat hidup jangan angkuh dan sombong atas apa yang dimiliki dan dikuasi di dunia ini.

"Ketika ziarah kubur ke kuburan kita ingat dia, inikan dulu kuburan Jenderal yang dulu jabatannya tinggi posisinya strategis ditakuti banyak orang disegani banyak lawan kalau dia lewat orang pada cium tangan. Akan tetapi lihat dia sekarang tidak berdaya, jadi ziarah ini mengingatkan kita mati supaya kita jangan sombong," katanya.

Dan yang paling penting kata Ustadz Ahmad Zarkasih dalam hadits di atas itu, Nabi Muhammad SAW mengingatkan kita semua bahwa ziarah kubur itu tidak dibatasi oleh waktu-waktu tertentu. Jadi kapan pun jika ada waktu dan kesempatan ziarahlah untuk mengingat mati. 

"Nabi Muhammad memerintahkan ziarah kubur secara mutlak tanpa dibatasi waktu. Ziarah kuburlah kalian karena sesungguhnya mengingatkan kepada kematian," katanya.

Nabi tidak melarang dan menganjurkan ziarah kubur menjelang Ramadhan, selasai Idul Fitri atau waktu-waktu tertentu. Nabi hanya memerintahkan ziarah kubur kepada umatnya untuk mengingat mati.

"Nabi Nabi Muhammad memerintahkan kita ziarah kubur mutlak tanpa ada ikatan waktu. Maka kapanpun kita ziarah kubur pagi, siang, sore, Senin, Selasa, Rabu Kamis, Jumat itu sah-sah saja kalau orang memilih jarah kubur menjelang Ramadhan kenapa disalahkan," katanya.

Karena Nabi Muhammad pun tak pernah membatasi waktu untuk ziarah kubur kemudian orang pilih jarah kubur menjelang Ramadhan tidak ada yang salah. Sebagaimana kata Ustadz Ahmad Zarkasih kita diperintahkan oleh syariat untuk banyak dzikir (mengingat) lalu memilihnya dzikir pagi, siang, sore dan malam dan seterusnya tidak ada masalah.

"Maka ibadah yang tidak ada batas waktu jangan di batas-batasin. Jangan membatasi ibadah dengan waktu tertentu padahal syariatnya tidak pernah membatasi," katanya.

 

Ustadz Ahmad Zarkasih yang juga peneliti di Rumah Fiqih menjawab terkait pendapat orang yang melarang mengkhususkan ibadah di waktu dan hari tertentu. Orang tersebut itu seakan melarang keras mengkhususkan ibadah dan waktu dan hari tertentu.

"Kata siapa ibadah di waktu tertentu dilarang. Boleh mengkhususkan ibadah tertentu pada waktu tertentu, hari tertentu pada jam tertentu tidak ada masalah," katanya.

Hal itu ada dalilnya dalam hadits Riwayat Imam Muslim. "Dari Ibnu Umar ra Nabi SAW setiap hari Sabtu beliau mendatangi Masjid Quba, kadang berjalan kaki kadang juga naik kendaraan. Lalu sesampainya di sana beliau sholat."

"Jadi Nabi Muhammad rutinin ziarah setiap hari Sabtu ke Masjid Quba," katanya.

Kemudian kata Ustadz Ahmad Zarkasih, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan tentang hadits di atas ini. Kata Ibnu Hajar dengan segala jalur periwayatannya ada kebolehan untuk mengkhususkan waktu tertentu dengan ibadah tertentu, dan tingkatannya."

"Bahwa hadits ini memberikan informasi dan pesan bahwa bolehnya kita mengkhususkan satu waktu tertentu untuk melakukan ibadah tertentu," katanya.

Misalnya kata Ustadz Ahmad Zarkasih,  kita ini sehari-harinya rutin membaca Alquran ba'da magrib, atau bakda shalat Isya, atau subuh dan begitu juga dengan ziarah kubur kapan pun bisa. Dan waktu itu semua sah-sah saja tidak ada larangan karena yang dilarang yang sama sekali tidak membuat amalan.

"Itu sah-sah saja selama ibadahnya ibadah mutlak Nabi Muhammad ziarah ke satu masjid dan itu bukan ziarah dibatasi waktu kapan aja boleh kita. Maka begitu juga kita untuk ibadah yang mutlak yang tidak dibatasi waktu beda cerita kalau salat ada waktunya," katanya.

Sementara itu Ustadz Isnan Ansory Lc.M.ag mengatakan, ziarah kubur yang dilakukan menjelang Ramadhan termasuk bid'ah atau lebih spesifiknya adalah bid'ah idhofiyyah. Dan hukumnya secara fiqih adalah boleh jika memenuhi tiga syarat.

Pertama tidak ada unsur pelanggaran syariah. Kedua tidak meyakini adanya fadhilah khusus pada penetapan waktunya, dimana keutamaannya sebatas diyakini dari sisi anjuran ziarah kubur secara mutlak, dan ketiga tidak menganggap wajib penetapan waktu ziarah yang seakan diyakini harus sebelum Ramadhan.

 

 

 
Berita Terpopuler