Tuntunan Muhammadiyah Soal Sholat Jamaah Saat Ramadhan

Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan sholat jamaah saat Ramadhan.

Antara/Dhemas Reviyanto
Tuntunan Muhammadiyah Soal Sholat Jamaah Saat Ramadhan. Foto ilustrasi: Umat Islam melaksanakan shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Meski renovasi masjid Istiqlal telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Kamis (7/1/2021), pelaksanaan shalat Jumat masih dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Rep: Fuji E Permana Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tuntunan sholat berjamaah saat Ramadhan di daerah yang tidak ada penularan Covid-19. Tuntunan itu tertuang dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang 'Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/ 2021 M Dalam Kondisi Darurat Covid-19' sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi menyampaikan, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19. Sholat berjamaah baik sholat fardu termasuk sholat Jumat maupun sholat qiyam Ramadhan atau tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Ia menjelaskan tentang sholat dengan faf berjarak. Meluruskan maupun merapatkan saf adalah bagian dari kesempurnaan sholat. Oleh karena itu, merapatkan saf sangat dianjurkan dalam kondisi sholat yang normal dan tanpa ada bahaya atau kedaruratan yang mengancam (HR Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).

"Adapun dalam kondisi belum normal di mana sesungguhnya masih belum terbebas dari ancaman wabah Covid-19, perenggangan jarak saf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah," kata Mas’udi dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 yang diterima Republika, Senin (29/3).

Rasulullah SAW bersabda: Tidak boleh berbuat mudarat dan menimbulkan mudarat (HR Ibnu Majah).

Mas’udi menerangkan, dalam kondisi seperti ini, perenggangan jarak tidak menghilangkan nilai atau pahala dan kesempurnaan sholat berjamaah. Karena wabah Covid-19 merupakan uzur syar’i yang membolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak normal. Hal ini selaras dengan spirit hadis Nabi Muhammad SAW.

Dari Abu Musa (diriwayatkan) ia berkata: Saya mendengar Nabi Muhammad SAW tidak hanya sekali atau dua kali, beliau bersabda: Apabila seorang hamba melakukan amal saleh, kemudian ia terhalang oleh suatu penyakit atau suatu perjalanan maka tercatat baginya seperti amalan saleh yang pernah ia lakukan dalam keadaan mukim lagi sehat (HR Abu Dawud).

Baca Juga


Sholat Memakai Masker

Mas’udi menjelaskan, pada dasarnya mendirikan sholat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Hal ini sesuai dengan hadis berikut.

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam sholat (HR Ibnu Mājah).

Mas’udi mengatakan, para kritikus hadis berbeda pendapat tentang kualitas hadis tersebut, ada yang menilai daif namun ada juga yang menganggap hasan. Larangan menutup sebagian wajah dalam hadis tersebut tidak sampai pada hukum haram. Hal ini ditunjukkan oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadis tersebut pada bab Ma Yukrahu fi as-Salah (hal-hal yang tidak disukai atau makruh dalam sholat).

Selain itu, larangan dalam hadis ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus. Yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi (Syarh Sunan Abi Dawūd karya Badr ad-Din al-‘Aini).

"Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika sholat berjamaah di masjid atau mushola dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan sholat," jelasnya.

Mas’udi menegaskan, apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau mushola untuk sholat berjamaah. Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (al-ḥajah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi.

"Hal ini selaras dengan kaidَah fikih, adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan secara umum maupun khusus," ujarnya.

Jumlah Jamaah, Lansia, dan Protokol Kesehatan

Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/ 2021 M Dalam Kondisi Darurat Covid-19 juga memberikan tuntunan terkait jumlah jamaah sholat berjamaah, protokol kesehatan masjid dan lain sebagainya.

Mas’udi menyampaikan, jamaah sholat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, mushola atau langgar dengan pembatasan kuantitas atau jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang. Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan menghindari mudarat yang mungkin timbul, sesuai dengan petunjuk ayat dan hadis.

"Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit comorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, mushola atau langgar. Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," ujarnya.

Ia menerangkan, hal tersebut sejalan dengan ayat dan hadis serta memperhatikan pula semangat pada hadis Nabi Muhammad SAW.

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Jangan orang sakit dicampurbaurkan dengan yang orang sehat (HR Muslim).

Dari ‘Abdullah Ibn ‘Amir (diriwayatkan) bahwa ‘Umar pergi menuju Syam. Ketika sampai di wilayah Sargh, ia mendapatkan kabar tentang wabah yang sedang terjadi di Syam. ‘Abd ar-Raḥman Ibn ‘Auf lalu menginformasikan kepada ‘Umar bahwa Nabi suatu ketika pernah bersabda: Apabila kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika wabah itu terjadi di tempat kamu berada, maka jangan keluar (pergi) dari tempat itu (HR Al Bukhari).

Dari ‘Amr bin asy-Syarid, dari ayahnya (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Pernah ada di dalam rombongan utusan Bani Saqif seorang lelaki yang mengidap sakit kusta (penyakit menular) ingin berbaiat kepada Nabi. Ketika mengetahui hal tersebut, Rasulullah lalu mengirimkan seorang utusan yang menyampaikan pesan kepadanya bahwa: Sesungguhnya kami (Rasulullah) telah menerima baiatmu, maka pulanglah sekarang (HR Muslim).

Mas’udi juga menyampaikan, agar menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan sholat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain-lain, dalam rangka melakukan pencegahan penularan Covid-19. Hal ini sebagaimana prinsip dalam kaidah fikihiah agar menutup jalan kerusakan.

"Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid atau mushola setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah," jelasnya.

Ia mengatakan, takmir hendaknya pula menyiapkan segala perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan ibadah secara bersih dan aman di masjid atau mushola, seperti penyediaan masker dan sabun cuci tangan atau hand sanitizer. Takmir hendaknya juga memastikan kualitas ventilasi (adanya aliran udara luar dan dari dalam masjid atau mushola) yang baik di ruangan masjid atau mushola. Hal ini sebagaimana prinsip dalam kaidah fikihiah, yakni menutup jalan kerusakan.
 

 
Berita Terpopuler