Tuntunan Sholat Jamaah Saat Ramadhan dan Darurat Covid-19

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tuntunan sholat berjamaah saat Ramadhan.

EPA-EFE / FAZRY ISMAIL
Tuntunan Sholat Jamaah Saat Ramadhan dan Darurat Covid-19
Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tuntunan sholat berjamaah saat Ramadhan dalam kondisi darurat Covid-19. Tuntunan itu tertuang dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang 'Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/ 2021 M Dalam Kondisi Darurat Covid-19' sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. 

Baca Juga

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi menyampaikan, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka sholat berjamaah, baik sholat fardu termasuk sholat Jumat maupun sholat qiyam Ramadhan atau tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona (Covid-19). "Hal ini didasarkan pada keterangan dalam hadis berikut ini," kata Mas’udi dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 yang diterima Republika.co.id, Senin (29/3).

Dari ‘Abdullah Ibn ‘Abbas (diriwayatkan) ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an la ilaha illallah, asyhadu anna muḥammadan rasulullah, maka jangan ucapkan hayya alas-salah (kemarilah untuk sholat), namun ucapkan sallu fi buyutikum (sholat kalian di rumah masing-masing). 

Rawi melanjutkan: Seolah-olah orang-orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibn ‘Abbas mengatakan: Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Rasulullah SAW). Sesungguhnya sholat Jumat itu adalah hal yang wajib (‘azmah), namun aku tidak suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin (HR Muslim).

 

Dari Ibn ‘Abbas (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa mendengar azan, lalu tidak ada uzur baginya untuk menghadiri jamaah. Para sahabat bertanya: Apa uzurnya? Rasulullah SAW menjawab: keadaan takut dan penyakit, maka tidak diterima sholat yang dilakukannya (HR Abu Dawud).

Mus‘ab kemudian menuliskan surat kepada Rasulullah SAW untuk meminta izin kepada beliau agar bisa mengumpulkan kaum Anshar yang telah masuk Islam untuk mendirikan sholat. Rasulullah SAW pun mengizinkannya dan menuliskan perintah untuk Mus‘ab: cermatilah bagaimana persiapan kaum Yahudi untuk beribadah Sabat.

Tatkala matahari tergelincir (masuk waktu zhuhur) bersegeralah engkau menunaikan sholat Jumat menghadap Allah dan berkhutbahlah. Kemudian Mus‘ab mengumpulkan para kaum Anshar di rumah Sa‘ad bin Khaitsamah sebanyak dua belas orang dan itulah sholat Jumat pertama kali yang didirikan di Madinah. (Ibn Saʻad, at-Tabaqat al-Kubra, III: 110).

Dari ‘Itban bin Malik al-Ansari, kemudian (as-Salimi) salah seorang Bani Salim (diriwayatkan bahwa) dia berkata: Saya menjadi imam sholat kaum saya, Bani Salim. Lalu saya temui Nabi Muhammad SAW, saya tanyakan kepada beliau, saya tidak bisa terima penglihatan saya, sementara banjir menghalangi rumah saya dengan masjid kaum saya, sungguh saya ingin sekali engkau datang ke rumah saya, engkau tunaikan sholat di rumah saya di tempat yang akan saya jadikan sebagai masjid. Nabi Muhammad SAW menjawab: Insya Allah saya datang. 

Pagi menjelang siang yang memanas Nabi SAW bersama Abu Bakar menemui saya. Nabi SAW mohon izin masuk dan saya berikan izin.

Beliau tidak duduk sampai berkata, di mana engkau ingin saya tunaikan sholat di rumahmu? Kepada beliau saya tunjukkan tempat yang saya ingin beliau sholat. Lalu Rasulullah SAW berdiri untuk sholat. Kami berbaris di belakangnya. Beliau tutup sholat dengan salam. Kami pun membaca salam (HR Al Bukhari).

Mas’udi menerangkan, masjid atau tempat sholat di rumah bisa digunakan untuk berdoa, berzikir, membaca Alquran, sholat sunah, maupun sholat wajib dalam kondisi darurat. Seperti ketika terjadi wabah penyakit, hujan deras yang tidak memungkinkan ke masjid, atau kesulitan seperti yang dialami Itban bin Malik.

 
Berita Terpopuler