Rusak Rambu Lalin,Pria di Bekasi Dilaporkan Dishub ke PolisI

Video perusakan rambu lalin ini diunggah pada akun instagram @dishubkotabekasi.

Prayogi
Rambu lalu lintas (ilustrasi).
Rep: Uji Sukma Medianti Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pria di Kota Bekasi dilaporkan ke polisi lantaran merusak fasilitas rambu lalu lintas (lalin) di Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Kota Bekasi, Kamis (25/3). Pria dengan ciri kepala plontos itu viral lantaran mengamuk hingga merugikan korban dalam hal ini, Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Baca Juga

Dalam surat laporan bernomor LP/884/K/III/2021/Restro Bks Kota, pelapor atas nama Syafrudin yang merupakan PNS di lingkungan Kota Bekasi. "Benar, sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto saat dikonfirmasi, Kamis (25/3). 

Tindakan yang dilakukan pria tersebut dinilai arogan. Pihak Dishub tak ingin kejadian serupa kembali terulang. 

"Laporan dalam rangka untuk memberikan efek jera, bahwa apa yang dilakukan itu salah dan tidak ada pembiaran supaya enggak melakukan lagi dikemudian hari," kata dia.

Adapun, video yang diunggah pada akun instagram @dishubkotabekasi, memperlihatkan seorang pria berkacamata hitam mengenakan pakaian singlet beradu mulut dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

Dalam caption unggahan, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jembatan Grand Kamala Lagoon, dia komplain dengan manajemen rekayasa lalu lintas yang tengah dilakukan di lokasi tersebut. 

Dia mengeluhkan bahwa rekayasa lalu lintas yang dibuat membuatnya harus memakan waktu lebih lama. Dia pun selanjutnya mencoba untuk menyampaikan komplainnya kepada petugas Dishub yang tengah bertugas mengatur lalin di sekitar lokasi.

Namun, ketika diberikan arahan agar mendatangi kantor Dishub untuk menyampaikan komplain secara langsung, pria tersebut justru kesal.

Dia lantas bertindak arogan dengan merobohkan papan rambu lalu lintas yang ada di dekat Jembatan Grand Kamala Lagoon.

 

 
Berita Terpopuler