Eks Dirut BTN Didakwa Rugikan Uang Negara Rp 279 M 

Padahal, perusahaan dimaksud tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit.

ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mantan Direktur Utama BTN Maryono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property dengan terdakwa Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Effendy.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono, didakwa telah merugikan keunangan negara sebesar Rp 279,6 miliar atas pemberian fasilitas pembiayaan kepada sejumlah perusahaan.

Perbuatan tindak pidana dilakukan Maryono bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni Widi Kusuma selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro yang juga menantu Maryono. 

Kemudian dengan pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendi; dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property. 

"Terdakwa (Maryono) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3).

Jaksa menyebut Maryono memerintahkan petugas BTN Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Maryono  juga memutuskan memberikan persetujuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut.

 

Padahal, perusahaan dimaksud tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan tidak memenuhi persyaratan. Maryono disebut memerintahkan Kepala Cabang PT BTN Tbk Samarinda untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putera Mandiri. 

Selain itu, Maryono juga memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property. "Karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, Terdakwa Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya melalui Widi Kusuma Purwanto," ucap jaksa. 

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. 

Kemudian Surat Edaran Direksi PT BTN Tbk nomor: 18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Standard Operating Procedure Commercial Loan PT BTN Tbk, Lampiran Kebijakan Ketentuan Produk No. Indeks 003/P/CL/HCL Angka 3.1.3 Poin C 2 dan 10 Sub Poin 5.5. 

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," lanjut jaksa. 

Maryono juga disebut telah memperkaya diri dan Widi Kusuma sebesar Rp 4,5 miliar memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp 114,9 miliar; serta memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp 164,7 miliar. 

"Yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 279,6 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa. 

 

"Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dari PT BTN Kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property nomor SR-67/D503/2021 tanggal 27 Januari 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Perekonomian Negara," ujar jaksa.

Adapun modus rasuah yang diungkap jaksa dalam dakwaan yang didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta mencakup empat hal. Pertama, Maryono memerintahkan petugas  BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putra Mandiri. 

Kedua, Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit kepada dua perusahaan itu padahal dia mengetahui bahwa keduanya tak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit tidak memenuhi persyaratan. 

Ketiga, Maryono memerintahkan Yasmin Damayanti Kepala Cabang BTN Samarinda untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putra Mandiri.  

 

Keempat, Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh kedua perusahaan karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, Maryono menerima sejumlah uang dari perwakilan dua perusahaan itu. Keduanya adalah Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putra Mandiri serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putra Mandiri yang pemberiannya dilakukan melalui Widi Kusuma Purwanto. 

 
Berita Terpopuler