Wasim Rizvi, Pencetus Petisi Penghapusan 26 Ayat Alquran

Pencetus petisi penghapusan 26 ayat Alquran adalah Wasim Rizvi.

Times Of India
Wasim Rizvi, Pencetus Petisi Penghapusan 26 Ayat Alquran
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Mantan ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh, India, Wasim Rizvi, sedang menjadi sorotan karena mengajukan litigasi kepentingan publik (PIL) di Mahkamah Agung. Ia mengeluarkan petisi menghapus 26 ayat dari Alquran, karena dinilai mengajarkan kekerasan.

Pria berusia 50 tahun ini bukanlah orang baru dalam berita kontroversi di India. Ia kerap menjadi bahan berita karena pernyataannya tentang masalah-masalah seperti talak tiga dan sengketa Ayodhya, serta kasus korupsi dan mempromosikan permusuhan yang diajukan terhadapnya.

Meski Rizvi sering mengambil posisi sejalan dalam isu-isu kontroversial yang diangkat Partai Bharatiya Janata (BJP), kini para pemimpin partai yang berkuasa ini, termasuk mantan Menteri Persatuan Syed Shahnawaz Hussain, mengutuk langkah terbarunya.

"Saya sangat keberatan dan mengutuk petisi Wasim Rizvi yang meminta penghapusan 26 ayat dari Alquran. Partai saya berpendapat mengatakan hal-hal yang tidak masuk akal tentang teks agama apa pun, termasuk Alquran, adalah tindakan yang sangat terkutuk," kata Hussain dikutip di The Indian Express, Kamis (18/3).

Rizvi, dalam PIL-nya, menuduh 26 ayat yang mempromosikan kekerasan ini bukan bagian dari Alquran asli. Ayat-ayat tersebut disebut ditambahkan dalam revisi-revisi selanjutnya, dan karenanya harus dihapus dari kitab suci.

Syiah dan Sunni bersatu untuk mengutuk ini. Mereka mengklaim PIL tersebut hanyalah aksi publisitas dan upaya untuk melukai sentimen agama.

Setelah permohonan yang diajukan pada 11 Maret, telah terjadi protes terhadap Rizvi di beberapa kota, dan pengaduan polisi. Termasuk salah satu pengaduan diajukan oleh pemimpin BJP di Jammu dan Kashmir, serta di Bareilly UP.

Bahkan, seorang pengacara yang berbasis di Moradabad telah ditandai karena diduga mengumumkan hadiah Rs 11 lakh rupee India, untuk "pemenggalan" Rizvi.

Organisasi Muslim lainnya di Uttar Pradesh, Asosiasi Kesejahteraan Shiane Haider-e-Karrar, sebelumnya telah mengumumkan hadiah rupee India untuk pemenggalan kepala Rizvi. Beberapa pemimpin agama Muslim menuntut pengucilan atas Rizvi.

Hingga tahun lalu, Wasim Rizvi adalah ketua Badan Wakaf Syiah Uttar Pradesh. Jabatan ini dia pegang selama lebih dari satu dekade.

Ia merupakan putra seorang pegawai perkeretaapian kelas II yang tidak pernah tamat kuliah. Ia terpilih sebagai korporator Partai Samajwadi (SP) dari distrik Kashmiri Mohalla Kota Tua di Lucknow pada tahun 2000, dan pada tahun 2008 menjadi anggota Dewan Wakaf Syiah.

Pada 2012 Rizvi dikeluarkan dari SP, karena selama enam tahun setelah berselisih dengan ulama Syiah, Kalbe Jawwad, yang menuduhnya mengorupsi dana. Setelah itu, Dewan Wakaf Syiah juga dibubarkan. Namun, Rizvi mendapat keringanan dari pengadilan dan dipekerjakan kembali.

Meskipun pernah dianggap dekat dengan pemimpin SP Azam Khan, Rizvi terlihat mengirim tawaran kepada Menteri Utama, Yogi Adityanath, setelah BJP berkuasa di Uttar Pradesh.

Baca Juga

Sumber:

https://indianexpress.com/article/explained/who-is-wasim-rizvi-7231868/

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 2019, ia menulis dan memproduksi film 'Ram Ki Janmabhoomi'. Pada November 2020, Biro Pusat Investigasi (CBI) mendaftarkan dua kasus terhadap Rizvi. Salah satunya terkait dugaan penyimpangan jual-beli dan pengalihan harta wakaf di UP.

Penyelidikan polisi atas masalah ini terjadi dalam waktu lama. Satu kasus diajukan di Prayagraj pada tahun 2016 di kantor polisi Kotwali di bawah IPC pasal 441 (pelanggaran pidana) dan 447 (hukuman untuk pelanggaran pidana).

Kasus lainnya terdaftar di kantor polisi Hazratganj di  Lucknow pada tahun 2017, di bawah IPC pasal 420 (menipu dan mendorong pengiriman properti secara tidak jujur), 409 (pelanggaran kepercayaan oleh pegawai negeri, atau oleh bankir, pedagang atau agen) dan 506 (intimidasi kriminal).

Rizvi menuduh ada “persekongkolan” di balik kasus tersebut. Tahun lalu, dia mengaku tidak ada hasil penyelidikan dari Badan Reserse Kriminal (CID) atas kasus Lucknow, sementara dia tidak terlibat langsung dalam urusan Prayagraj.

Sebelumnya, pada Februari 2020, pemerintah UP memberikan sanksi kepada Polsek Prayagraj karena mengadili Rizvi dalam kasus 2016, di mana dia didakwa karena mempromosikan permusuhan. Kasus tersebut terkait dengan dugaan pembangunan ilegal di Imam Bara, sebuah tempat keagamaan, di Prayagraj.

Rizvi dituding mengubah wujud asli tempat ibadah, Imam Bara, dengan melakukan pembangunan ilegal. Beberapa bagian lain dari IPC, di antaranya 153-A (mempromosikan permusuhan antara kelompok yang berbeda atas dasar agama, ras, dll) dan 295-A (tindakan yang disengaja dan jahat, dimaksudkan untuk membuat marah perasaan religius).

"Bagian 153-A dimasukkan dengan alasan ada upaya mempromosikan sentimen keagamaan dengan mengubah bentuk asli dari tempat keagamaan tersebut," kata Petugas Penyelidik kasus tersebut, Sub-Inspektur Ravindra Yadav.

Dalam sebuah surat kepada Perdana Menteri Narendra Modi pada Januari 2019, Rizvi meminta untuk menutup madrasah dasar. Ia menuduh kelompok teror ISIS mendanai lembaga-lembaga semacam itu untuk menjauhkan anak-anak Muslim dari pendidikan umum dan dari agama lain.

"Jika madrasah tidak segera ditutup, maka 15 tahun ke depan lebih dari setengah populasi Muslim di negara ini akan menjadi pendukung ideologi ISIS. Atas nama Islam, mereka (siswa di sekolah dasar) diubah menjadi radikal," bunyi surat itu.

Pada tahun 2018, Rizvi menulis surat kepada CM Adityanath dan PM Modi. Ia meminta penghapusan konsep madrasah, karena dianggap menjadi usaha bisnis bagi mullah dan menghasilkan teroris alih-alih memastikan pekerjaan bagi Muslim.

Sementara tahun lalu, dalam surat lain datang kepada PM. Rizvi menuntut Undang-Undang Tempat Ibadah 1991 dihapuskan dan komite tingkat tinggi ditunjuk untuk merebut kembali tanah dari masjid yang dibangun di atas kuil kuno.

Rizvi menuntut agar status asli dari situs-situs semacam itu dipulihkan. Dalam suratnya, ia memberikan rincian dari bangunan-bangunan tersebut yang terletak di Mathura dan Jaunpur di Uttar Pradesh dan juga di Gujarat, Benggala Barat, Madhya Pradesh dan New Delhi.

Tak hanya itu, ia juga pernah diberitakan karena mengatakan melahirkan anak seperti binatang berbahaya bagi negara.

Banyak pihak mempertanyakan undang-undang untuk mengkriminalisasi tindak pidana, ketika RUU talak tiga disahkan di Lok Sabha pada 2017. Di sisi lain, Rizvi menganjurkan hukuman penjara 10 tahun untuk pelanggar, yang bertentangan dengan ketentuan yang ada, yakni tiga tahun.

Saat terjadi perselisihan Masjid Babri-Ram Mandir, Rizvi menyarankan agar kuil Ram dibangun di Ayodhya, sedangkan masjid bisa dibangun di Lucknow. 

Sumber:

https://indianexpress.com/article/explained/who-is-wasim-rizvi-7231868/

 
Berita Terpopuler