Batas Penghasilan DP 0 Dinaikan untuk Perluas Penerimanya

Pemprov DKI sesuaikan batas penghasilan DP 0 berdasar Permen PUPR No 10/2019

Republika/Prayogi
Fasilitas area bermain anak yang berada di lingkungan menara samawa hunian DP Nol Persen, Klapa Viilage, Jakarta, Senin (21/10).n Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, penerima manfaat program hunian DP nol rupiah menjadi lebih luas. Sebab, jelas dia, adanya batasan penghasilan tertinggi yang ditingkatkan menjadi Rp 14,8 juta.
Rep: Flori sidebang Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, penerima manfaat program hunian DP nol rupiah menjadi lebih luas. Sebab, jelas dia, adanya batasan penghasilan tertinggi yang ditingkatkan menjadi Rp 14,8 juta. 

Baca Juga

Sarjoko menjelaskan, nilai ini disesuaikan dari perhitungan Pemerintah Pusat pada lampiran II Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menyatakan batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp 12,3 juta, sebelumnya nilainya Rp 7 juta.  Perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. 

“Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,” kata Sarjoko dalam keterangan tertulis resminya, Rabu (17/3).

Dia menuturkan, dengan adanya perubahan tersebut tidak berpengaruh pada penjualan rumah DP nol rupiah. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah rumah tapak, melainkan rumah susun tower.

"Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio," ungkap dia. 

Meskipun ada perubahan, Sarjoko menyebut, warga dengan penghasilan sampai dengan Rp 7 juta tetap menjadi mayoritas yang diakomodir. Saat ini, sambung dia, pihaknya sedang menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan. Selain itu yakni sistem cicilan yang tersedia tetap ringan dan terjangkau.

"Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik," jelas dia.

 

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ariza menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginginkan agar program rumah DP nol rupiah dapat diakses warga sebanyak-banyaknya. Sehingga batasan penghasilan tertinggi penerimanya dinaikkan.

"Prinsipnya dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak," kata Ariza di Balai Kota Jakarta. 

Ariza menegaskan, kebijakan menaikkan batas tertinggi penghasilan penerima manfaat rumah DP nol rupiah dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta telah mengikuti peraturan Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

"Kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Kami ini di Pemprov tidak bisa berdiri sendiri, semua kebijakan harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah batas penghasilan tertinggi masyarakat yang berhak membeli rumah dengan skema DP nol rupiah di Ibu Kota menjadi Rp 14,8 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 558 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah. Kepgub itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14,8 juta," bunyi diktum kesatu seperti dikutip dalam Kepgub tersebut, Selasa (16/3).

Dengan berlakunya aturan tersebut, maka Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat

 

Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 
Berita Terpopuler