Alasan Mengapa Kemaksiatan Bisa Dihalau dengan Ilmu

Menuntut, memahami, dan mendalami ilmu merupakan kewajiban setiap Muslim.

Thoudy Badai_Republika
Alasan Mengapa Kemaksiatan Bisa Dihalau dengan Ilmu
Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak kurang-kurangnya Islam memerintahkan kepada umatnya untuk senantiasa menuntut ilmu. Perintah menuntut ilmu ini bahkan dimulai dengan sinyal kuat dari redaksi pertama wahyu Allah: iqra.

Baca Juga

Dengan ilmu pula, sejatinya kemaksiatan dapat dicegah. Dalam kitab Ikhtisar Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan orang yang menuntut ilmu dapat terselamatkan dari perkara-perkara yang membinasakannya.

Dijelaskan pula dengan menuntut ilmu, manusia tengah berupaya (berikhtiar) mencari jalan terang (nur) untuk menuju kebaikan. Ilmu yang baik, menurut Imam Al-Ghazali, adalah ilmu yang mendekatkan pemiliknya pada akhirat.

Apa pun jenis ilmu yang diperolehnya, asalkan ilmu tersebut menuntunnya menuju hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Imam Waki guru Imam Syafii pernah memberikan wejangan tentang perkara ilmu.

Dalam kitab Ianatut Thalibin, Imam Syafii bercerita: “Syakautu ila Waki-I su-a hifzhi fa arsyadani ila tarkil-ma’ashi, wa akhbarani biannal-ilma nurun wa nurullahi la yuhda li-ashi,”.

Baca juga : Shadab, Mualaf yang Pertaruhkan Nyawa Berislam di India

 

 

Yang artinya: “Aku pernah mengadukan kepada Imam Waki (guru Imam Syafii) tentang jeleknya hafalanku. Lalu beliau mengatakan padaku untuk meninggalkan maksiat. Imam Waki berkata ilmu adalah cahaya, dan cahaya Allah tidaklah diberikan kepada para ahli maksiat,”.

Begitu dengan cara menuntut ilmu yang baik dan benar guna mengejar cahaya Allah, maka apabila seseorang mendapatkan ilmu yang ia cari itu, maka ilmunya senantiasa akan menjaga dia. Dalam buku Tujuh Mualaf yang Mengharumkan Islam karya Tofik Pram dijelaskan, tak sedikit para mualaf yang menuntut dan memperdalam ilmu hingga akhirnya mendapatkan cahaya Allah.

Maka tak heran senantiasa dalam hidup para mualaf diberkahi dengan perlindungan atas ilmu yang ia peroleh. Rasulullah SAW pernah menegaskan menuntut, memahami, dan mendalami ilmu merupakan kewajiban setiap Muslim.

Rasulullah berkata: “Barangsiapa yang dikehendaki menjadi orang baik oleh Allah, maka Allah akan memberikan pemahaman kepadanya dalam agama Islam,”. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Dijelaskan memahami ilmu dapat menjadikan ibadah seorang Muslim menjadi baik dan benar. Ia dapat dijauhkan dari hal-hal yang membatalkan ibadah, dijauhkan pula dari kemaksiatan yang tersebar menggoda di sekelilingnya. Orang yang memiliki ilmu akan mampu membentengi diri dan keluarga dari ajaran-ajaran berbahaya.

 

Hukum menuntut ilmu

Maka itu sudah sepatutnya bagi setiap Muslim menyibukkan diri dalam pengetahuan. Terlebih dalam Islam, hukum menuntut ilmu adalah wajib (fardhu).

Para ahli fikih membagi hukum menuntut ilmu menjadi fardhu ain dan fardhu kifayah. Fardhu ain ditetapkan bahwa setiap ilmu tentang Islam wajib hukumnya dipelajari bagi seorang Muslim.

Hal itu agar akidahnya selamat, ibadahnya benar, muamalahnya lurus, dan laku sikapnya sesuai dengan syariat yang ditetapkan serta diridhai Allah SWT. Adapun fardhu kifayah ditetapkan untuk mengatur kewajiban memperdalam ilmu-ilmu syariat dengan mempelajari, menghafal, meneliti spesialisasi ilmu yang dibutuhkan oleh umat Islam.

Seperti spesialisasi ilmu ekonomi, pemerintahan, hukum, kesenian, kedokteran, sains, sosial, dan ilmu lainnya. Jika sebagian umat Muslim mengerjakan hal ini, maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya.

Namun, apabila tidak ada seorang pun yang melakukannya, maka semua menanggung risikonya. Untuk itu tidak ada alasan bagi umat Muslim untuk menghindari ilmu, terlebih di era digital dengan arus informasi yang cepat dan luas seperti sekarang.

 
Berita Terpopuler