China Perkuat Wewenang Lembaga Anti-Monopoli

Peraturan baru akan mendesak perusahaan internet lebih bertanggung jawab.

MgIT03
Ilustrasi Presiden Cina Xi Jinping
Rep: Lintar Satria Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Stasiun televisi CCTV melaporkan China akan memperkuat wewenang lembaga anti-monopoli. Mengutip Presiden Xi Jinping, stasiun televisi milik pemerintah itu melaporkan langkah ini dilakukan agar platform internet berkembang dengan sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga

Senin (15/3) CCTV melaporkan China akan meningkatkan undang-undang dan regulasi perusahaan platform internet 'untuk mengisi celah dan lubang di peraturan' yang sudah ada. Mereka juga akan memperbaiki kerangka kerja kepemilikan data. 

Peraturan baru akan mendesak perusahaan internet lebih bertanggung jawab dalam isu kepemilikan data. China juga akan akan memperkuat wewenang lembaga pengawas persaingan usaha dan memasukan semua aktivitas finansial ke regulasi finansial yang sudah ada. 

Pada awal bulan Februari lalu Regulator persaingan usaha China (SAMR) merilis pedoman anti-monopoli baru yang mengincar perusahaan-perusahaan internet. Pedoman itu memperketat peraturan bagi raksasa-raksasa teknologi Negeri Tirai Bambu yang sudah ada. 

Peraturan baru ini juga meresmikan rancangan undang-undang anti monopoli yang dirilis pada bulan November lalu. Serta menegaskan praktik-pratik monopoli yang rencananya ditindak SAMR.

 

 

Pedoman ini diprediksi akan menjadi tekanan baru bagi perusahaan-perusahaan internet termasuk perusahaan e-niaga seperti Alibaba dan JD.com. Peraturan ini juga akan berdampak pada perusahaan alat pembayaraan elektronik seperti Alipay milik Ant Group dan WeChat Pay dari Tencent Holding.

Peraturan baru mengatur banyak perilaku usaha mulai seperti melarang perusahaan e-niaga memaksa pihak ketiga untuk menandatangani kerjasama eksklusif. SAMR mengatakan pedoman ini akan 'menghentikan perilaku monopolistik di platform ekonomi dan melindungi keadilan persaingan usaha di pasar'.

SAMR menambahkan pedoman ini akan perusahaan besar melakukan pengaturan harga dan menggunakan data serta algoritma untuk memanipulasi pasar. Dalam lampiran Q&A di pedoman tersebut SAMR mengatakan laporan mengenai perilaku monopoli di internet meningkat.

"Perilakunya kian tersembunyi, menggunakan data, algoritma, peraturan platform dan sebagainya sehingga semakin sulit ditemukan dan menentukan apa yang dimaksud perjanjian monopolistik," kata SAMR dalam pendoman baru mereka.

 
Berita Terpopuler