Facebook Tolak Tuduhan Monopoli dan Antipersaingan

Komisi Perdagangan Federal meminta Facebook dibubarkan karena antipersaingan

EPA
Facebook. Komisi Perdagangan Federal meminta Facebook dibubarkan karena antipersaingan
Rep: Idealisa Masyrafina Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Facebook telah meminta hakim AS untuk menolak tuduhan anti-trust yang dilontarkan terhadap perusahaan media sosial tersebut.

Komisi Perdagangan Federal (FTC) dan 45 negara bagian lainnya menggugat Facebook atas tuduhan perilaku anti-persaingan pada bulan Desember. Gugatan tersebut meminta pembubaran perusahaan, yang juga memiliki Instagram dan WhatsApp.

Pada hari Rabu (10/3), Facebook menggambarkan keluhan tersebut sebagai tidak masuk akal dan meminta hakim untuk membatalkan kasus tersebut.

Facebook mengatakan kasus itu mengabaikan realitas industri teknologi tinggi yang dinamis dan sangat kompetitif di mana Facebook beroperasi, dilansir di BBC, Kamis (11/3). FTC memiliki waktu hingga 7 April untuk menanggapi hal tersebut.

Facebook membeli Instagram seharga 1 miliar dolar AS pada 2012 dan WhatsApp seharga 19 miliar dolar AS pada 2014, yang diklaim FTC dilakukan untuk menghilangkan ancaman terhadap monopoli.

Terungkap pada 2019 bahwa Facebook memiliki empat aplikasi yang paling banyak diunduh pada dekade ini: Facebook, Facebook Messenger, WhatsApp, dan Instagram.

Namun, tindakan FTC mengejutkan banyak orang dengan meminta pembubaran jaringan sosial, yang jika itu terjadi, akan menjadi keputusan penting melawan Big Tech. FTC juga ingin Facebook memberi tahu pejabat tentang setiap akuisisi lebih dari 10 juta dolar AS.

Mosi Facebook mengatakan gugatan itu gagal untuk mendukung klaim bahwa raksasa media sosial itu melakukan monopoli, antipersaingan atau melanggar hukum. Jaksa Agung New York Letitia James menanggapi, dengan mengatakan bahwa Facebook salah secara hukum.

 

"Kami yakin dengan kasus kami, itulah sebabnya hampir setiap negara bagian di negara ini telah bergabung dengan gugatan bipartisan kami untuk mengakhiri perilaku ilegal Facebook." ujar Jaksa Agung.

 
Berita Terpopuler