BSI Kelola Hampir 50 Persen Pendaftar Haji Nasional

Jumlah nasabah jamaah pendaftar haji di BSI mencapai empat juta orang.

Prayogi/Republika
BSI Kelola Hampir 50 Persen Pendaftar Haji Nasional. Nasabah melakukan transaksi di Outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Jakarta Barat.
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Ani Nursalikah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bank Syariah Indonesia (BSI) mengelola 49 persen dari pendaftar haji Indonesia. Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo menyampaikan saat ini jumlah nasabah jamaah pendaftar haji di BSI mencapai empat juta orang dengan nilai saldo Rp 9,47 triliun.

Baca Juga

"Jumlah pendaftar haji terus meningkat saat ini, dan BSI melayani hampir 50 persen pendaftar haji nasional," katanya dalam Webinar Infobank, Rabu (10/3).

Penempatan dana haji di BSI mencapai Rp 16 triliun dari total dana penempatan di bank syariah yang sebesar Rp 43 triliun pada 2020. Firman mengatakan kerja sama BSI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sangat luas dengan masih banyaknya potensi yang belum dioptimalkan, khususnya sebagai mitra investasi.

Fungsi bank syariah kini meluas untuk BPKH termasuk di bidang investasi. Misal, dalam bentuk pembiayaan bersama dan pembiayaan yang diterima. Firman mengatakan salah satunya bisa melalui produk akad pembiayaan mudharabah muqayyadah.

"Namun, ini belum bisa kita gunakan ya karena kondisi pandemi," katanya.

 

Pembiayaan ini membuat BPKH sebagai pemilik dana dapat memilih target pendana atau debitur yang diinginkan. Ini bisa meningkatkan potensi nilai manfaat atau imbal hasil karena return akan kembali langsung pada BPKH.

BPKH punya target meningkatkan nilai manfaat dari dana kelolaan yang sudah mencapai Rp 145 triliun per Februari 2021. Sehingga mencari celah peningkatan nilai investasi perlu terus dilakukan, selain dari kebijakan terbaru dari pemerintah berupa pengecualian pajak investasi.

Firman menanggapi, insentif pengecualian pajak untuk BPKH dapat meningkatkan manfaat haji di masyarakat. BSI sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) mendukung dengan adanya insentif pajak karena ini akan berdampak pada semuanya.

"Kemudian dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji bagi mereka yang ingin haji karena tentu akan di-cover dari sisi nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dalam BPKH," tambahnya.

Di samping itu, lanjut dia, insentif pajak juga akan mempermudah BSI dalam melakukan pengelolaan dana. Dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini akan meningkatkan yield yang kemudian akan membuat pengelolaan dana lebih efisien.

 

BPS BPIH tidak lagi terkena Wajib Pungut (Wapu). BPKH sedang memproses pendaftaran kebebasan wajib pungut ini. Sehingga nantinya, bank syariah maupun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) lain yang mengelola dana haji BPKH tidak perlu lagi membayarkan pajaknya.

Ini akan menjadi penambahan likuiditas bagi bank syariah dan LKS lainnya. Sesuai dengan ketentuan maupun kerja sama lebih lanjut dengan BPKH. Beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield tinggi pun akan bisa lebih tinggi sehingga menguntungkan BPKH.

"Dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya," jelasnya.

Alokasi penempatan dana di bank syariah tahun ini berkurang menjadi 30 persen dan 70 persen untuk investasi. Alokasi penempatan ini turun 19,89 persen dari 2019 yang sebesar Rp 54,30 triliun.

 

Pada 2020, sebesar 31 persen yakni Rp 45 triliun ditempatkan di bank sementara Rp 99,5 triliun atau 69 persen dialokasikan untuk investasi. Untuk investasi tercatat tumbuh 42,15 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp 49,23 triliun.

 
Berita Terpopuler