Sepeda Brompton untuk Dua Pejabat Kemensos di Kasus Juliari

Pejabat Kemensos yang menerima Brompton adalah Pepen Nazaruddin dan Hartono Laras.

Antara/Sigid Kurniawan
Petugas membawa sepeda merek Brompton yang diserahkan perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Dalam perkara yang sama, dua pejabat Kemensos, Pepen Nazaruddin dan Hartono Laras juga mengakui menerima sepeda Brompton. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Antara

Baca Juga

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin dan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras mengakui pernah ditawari sepeda mewah bermerk Brompton. Hal tersebut diungkapkan Pepen dan Hartono saat menjadi saksi untuk dua orang terdakwa,  Harry Van Sidabukke  dan  Ardian Iskandar Maddanatja  dalam perkara suap terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nur Azis mengonfirmasi kepada Pepen ihwal dugaan penerimaan sepeda mewah Brompton. Kepada jaksa, Pepen mengakui hal tersebut.

"Pak Pepen pernah terima sepeda Brompton?" tanya Jaksa Nur Azis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).

"Iya (terima sepeda Brompton)," jawab Pepen.

"Dari siapa?" cecar Jaksa Nur Azis.

"Dari Adi (Adi Wahyono)," ungkap Pepen.

Pepen mengaku pernah juga ditawari pemberian uang dari Adi Wahyono terkait dugaan pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Namun, Pepen secara tegas, menolak tawaran itu.

"Saudara pernah terima uang terkait bansos ini?" telisik Jaksa Nur Azis.

"Saya tolak," klaim Pepen.

 



Kepada Hartono, jaksa juga mencecar hal yang sama. Menurut Hartono, sepeda mewah tersebut diterima pada Agustus 2020.

"Kami memang Agustus itu menerima Brompton," ungkap Hartono.

"Dari?" cecar jaksa.

"Dari yang mengantar itu sopirnya Adi," jawabnya.

Namun, Hartono mengaku tak tahu menahu ihwal harga sepeda tersebut. Saat ini, sepeda itu pun telah dikembalikan ke KPK.

"Ada keperluan apa saudara menerima itu?" tanya jaksa lagi.

"Ya di bulan Agustus itu kami bersepeda," jelasnya.

"Memang ada kegiatan bersepeda pada waktu itu, ada tidak sepeda dari kantor?" cecar Jaksa.

"Tidak ada yang di kantor," ujarnya.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Hartono pernah menerima uang dari Adi Wahyono. Kepada jaksa, Hartono mengaku tidak pernah.
 
"Saudara pernah terima uang dari Adi?" tanya Jaksa.

"Sepengetahuan saya belum pernah," jawabnya.

"Jangan sepengetahuan," tegas jaksa.

"Iya karena pernah mau kasih tapi saya tidak mau," ujar Hartono.

Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

Dalam persidangan yang sama, Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso menyampaikan rincian penggunaan Rp 14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Sepeda Brompton termasuk dalam daftar aliran dana dari fee.

"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Matheus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Jaksa Muhammad Nur Azis.

Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kanan) menyerahkan sepeda brompton kepada operator Ichsan Yunus, Agustri Yogasmara saat menjalani rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di pelataran Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Harry Sidabuke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung kasus dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. - (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA )

 

 

 

Penggunaan uang tersebut adalah:

  1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliar P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar.
  2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar.
  3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar.
  4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
  5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta
  6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta.
  7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta.
  8. Yogi tim bansos Rp 300 juta.
  9. Iskandar Rp 250 juta.
  10. Rizki Kemensos Rp 350 juta.
  11. Firman tim bansos Rp 250 juta.
  12. Reinhan Rp 70 juta.
  13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos.
  14. Tiga unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta.
  15. Untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi.
  16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta.
  17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta.
  18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta.
  19.  Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta.
  20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta.
  21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta.
  22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta.
  23. Pembayaran sapi Rp 100 juta.
  24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta.
  25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo 270 juta

"Kenapa kegiatan-kegiatan itu diambil dari fee?" tanya jaksa.

"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Matheus.

"Itu Rp14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa kembali.

"Waktu itu sudah terdistribusi semua," ungkap Matheus.

Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati - (Infografis Republika.co.id)

 
Berita Terpopuler