Gerak Cepat Kubu AHY Cegah Moeldoko Dapatkan Legalitas KLB

AHY dan pengurus Demokrat hari ini mendatangi Kemenkumham dan KPU.

Prayogi/Republika.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan berkas kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar usai menyambangi Kantor Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Rizkyan Adiyudha, Haura Hafizhah

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bergerak cepat mengkonsolidasikan kekuatan Partai Demokrat menyusul kudeta kepemimpinannya lewat Kongres Luar Biasa (KLB) yang digalang oleh senior partai yang kemudian menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum versi KLB. Setelah menggelar rapat konsolidasi secara marathon selama sehari penuh pada Ahad (7/3), AHY bersama pengurus Partai Demokrat mendatangani Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya hari ini didampingi oleh 34 ketua Dewan Pimpinan Daerah atau DPD mewakili seluruh ketua DPC dan seluruh kader partai Demokrat di wilayah Indonesia, Aceh sampai Papua ingin menyampaikan kepada Menkumham kalau gerakan pengambil alihan kekuasaan atau kepemimpinan partai demokrat melalui yang para pelaku klaim sebagai KLB pada (5/3) di Deli Serdang, Sumut sebagai yang ilegal, kegiatan yang inkonstitusional dan kami sebut KLB abal-abal," katanya saat konferensi pers kepada wartawan di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3).

AHY menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang lengkap dan otentik mendukung tuduhan KLB abal-abal kubu Moeldoko. Menurutnya, dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut, tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah.

Baca Juga

"Mereka hanya diberikan jaket, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah. Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah. kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP. Seharusnya sesuai dengan AD/ART," kata dia.

Kepada pihak Kemenkumham, AHY menyerahkan lima kontainer berisi dokumen keabsahan Partai Demokrat. Kelima kontainer tersebut kemudian diserahkan kepada Kemenkumham sebagai bahan pertimbangan agar pemerintah menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

"Ada lima kontener yang disiapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan gerakan pengambilalihan kepengurusan partai Demokrat melalui KLB di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan ikonstitusional," kata AHY.

AHY mengatakan, dokumen-dokumen itu akan melengkapi laporan verbal yang mereka lakukan ke kemenkumham saat ini. Dia melanjutkan, berkas-berkas tersebut akan melengkapi fakta yang dikumpulkan bahwa KLB di Deli Serdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

"Ini langkah yang kami tempuh, kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan," kata AHY lagi.

Dia mengungkapkan, dokumen berisi di antaranya adalah konstitusi partai Demokrat yakni AD/ART yang telah disahkan pemerintah pada tahun lalu. Dokumen juga berisikan data kepengurusan dan kepemimpinan partai berdasarkan kongres pada 5 maret 2020 lalu yang telah disahkan kemenkumham.

"Saya punya keyakinan bahwa Kemenkumham memiliki integritas dan bertindak objektif menggunakan segala data bukti dan fakta yang kami serahkan hari ini," katanya.

 

In Picture: Datangi Kemenkumham, AHY Serahkan 5 Kontainer Dokumen

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat tiba di Kantor Direktorat Jenderal aAdministrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

 

 

AHY dan rombongan Partai Demokrat juga menyambangi KPU. Dalam pertemuan dengan komisioner KPU, ia menegaskan, bahwa hasil KLB Deli Serdang ilegal dan tidak dapat disahkan oleh pemerintah.

Kepengurusan yang sah Partai Demokrat, kata AHY, adalah yang sudah dilegalisasi oleh Kemenkumham pada 2020, berdasarkan hasil Kongres V. Sehingga sudah menjadi kewajiban bagi pihaknya untuk menjaga kedaulatan partai dari pihak yang mendukung KSP Moeldoko.

"Saya, sekjen dan kawan-kawan Partai Demokrat ini datang benar-benar untuk menggunakan hak kami sebagai warga negara, sebagai rakyat, dan juga sebagai parpol kami punya kewajiban untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai. Tapi di atas segalanya, kami juga berjuang untuk mencapai demokrasi di negeri ini," ujar AHY.

Partai Demokrat mendatangi KPU dengan membawa dokumen yang sah dari kepengurusan partai di bawah kepemimpinan AHY. Beberapa di antaranya seperti surat keputusan yang telah disahkan oleh Kemenkumham dan surat status kepemimpinan DPD-DPC partai yang sesuai dengan data yang dimiliki KPU.

"Kami setiap saat siap memberikan penjelasan sebenar-benarnya, sekaligus siap bantu KPU kalau ada kebutuhan apapun yang masih diperlukan untuk meyakinkan publik bahwa memang tidak ada dualisme kepemimpinan. KLB Deli Serang Sumut itu tidak sah, tidak legal," ujar AHY.

DPD Demokrat yang Menolak Moeldoko - (republika)

 

Kemenkumham menyatakan akan mempelajari semua dokumen yang diserahkan Ketua Umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dokumen itu berisi legalitas partai yang dia pimpin beserta ketidakabsahan KLB Demokrat versi Deli Serdang.

"Nanti akan kami pelajari," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar usai menerima kunjungan AHY di Jakarta, Senin (8/3).

Cahyo mengaku telah mendengarkan keluhan serta laporan mantan ketua Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat itu kepada Kemenkumham. Dia melanjutkan, pemerintah juga telah menerima dokumen-dokuken yang diserahkan kepada kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU.

"Tentunya berdasarkan peretmuan tadi apa yang disampaikan pak AHY akan kami catat dan kemudian akan kami telaah lebih lanjut terhadap dokumen yang diserahkan ini," katanya.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya masih mengakui sahnya Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY. Pihaknya masih mengacu pada surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang disahkan pada 2020.

"Kami prisnipnya prihatin dengan apa yang terjadi saat ini, tapi sampai saat ini kami masih memegang SK dari Kumham yang sampai saat ini SK kepemimpinan Pak AHY," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/3).

KPU, kata Ilham, adalah lembaga yang bekerja sesuai perundang-undangan yang ada. Sehingga sampai saat ini, pihaknya belum menerima SK apa pun terkait hasil KLB Deli Serdang yang menunjuk KSP Moeldoko sebagai ketua umum.

"Sampai saat ini belum ada SK apapun dari Kemenkumham yang datang kepada kami, kemudian mengacu pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 kami juga sampai saat ini masih memegang SK yang diberikan Kumham terakhir PD kepada kami," ujar Ilham.

 

 

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, dokumen partai politik yang dianggap sah adalah mereka yang sudah memiliki SK dari Kemenkumham. Jika sudah disahkan, pihaknya akan memasukkan data kepengurusan partai yang sah ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kita ketahui bersama dokumen parpol yang dianggap sah itu diadministrasikan secara digital dalam sipol yang dikelola KPU," ujar Hasyim saat menerima kedatangan kepengurusan Partai Demokrat di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/3).

Adapun, berdasarkan data Sipolyang dimiliki KPU, kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY masih sah. Dari Sipol juga terdapat kepengurusan yang sah dari DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia.

"Kalau kita perhatikan Sipol KPU, sampai dengan sekarang ini nama-nama pengurus di jajaran DPP Partai Demokrat, AD/ART, kemudian juga pengurus di tingkat daerah provinsi. Maupun kabupaten se-Indonesia ada di Sipoldan bisa dilihat secara publik," ujar Hasyim.

KPU, kata Hasyim, juga menerapkan yang namanya Sipol berkelanjutan. Hal itu dilakukan agar partai politik dapat melakukan pembaruan data kepengurusan yang kerap terjadi jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), ketika ada kader yang dicalonkan maju.

"Karena perlu kita pahami, kita ketahui di UU Pilkada mekanisme pencalonan di pengurus parpol tingkat pusat. Pengurus di provinsi kabupaten/kota yang akan calonkan kepala daerah adalah pengurus yang sah, yang sah ditentukan oleh DPP untuk pegnurus tingkat provinsi, kabupaten/kota," ujar Hasyim.

Kisruh Partai Demokrat. - (Republika)

 
Berita Terpopuler