DPRD: Penjualan Saham Pemprov DKI di PT Delta Perlu Kajian

Ketua DPRD mengatakan dividen dari perusahaan bir menjadi yang terbesar kedua

Antara/Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Rep: Flori Sidebang Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mengajukan usulan mengenai penjualan saham di perusahaan produsen bir PT Delta Djakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan diperlukan kajian komprehensif dan rasional untuk menyetujui usulan tersebut.

Baca Juga

"Perlu rasionalisasi tinggi untuk saya menyetujui usulan penjualan saham PT Delta Djakarta, Tbk yang terus digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Pras melalui unggahan di akun Twitter pribadi miliknya @prasetyoedi_ seperti dikutip Republika.co.id, Sabtu (6/3).

Pras juga mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima, PT Delta telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar. Ia mengatakan jumlah ini menjadi posisi kedua setelah PT Bank DKI sebagai penyumbang dividen terbesar. 

"Posisi itu merupakan kedua sebagai penyumbang dividen terbesar ke DKI Jakarta setelah PT Bank DKI sebesar Rp240 miliar," ujarnya.

Selain itu, ia pun menyampaikan terkait sejarah PT Delta Djakarta. Politikus PDIP itu menyebut, pemerintah pusat memberikan kewenangan pengelolaan perusahaan tersebut kepada Pemprov DKI pada tahun 1960-an bukan tanpa alasan.

"Salah satu alasannya untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minol (minuman beralkohol) di kalangan yang belum pantas," ujarnya.

Ia menambahkan, prosedur penjualan saham milik pemerintah telah diatur dalam sejumlah aturan. Diantaranya, Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 55 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/ Daerah dan pasal 24 ayat (2) Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah

Dengan rentetan aturan tersebut, Pras menilai, penjualan atau divestasi saham PT Delta Djakarta tidak bisa dilakukan sembarang maupun dengan tergesa-gesa. Sebab, menurutnya, perlu kajian secara menyeluruh terkait rencana tersebut. 

"Sangat dibutuhkan suatu analisa dari kajian yang komprehensif atas rencana divestasi saham kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta," tutur dia.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, Pemprov DKI telah mengajukan surat pengajuan persetujuan penjualan saham itu sebanyak empat kali. Dia menjelaskan, yakni pada Maret 2018, Januari 2019, Mei 2020, dan Maret 2021.

"Belum ada jawaban secara tertulis, setahu atau seingat saya belum ada jawaban secara tertulis. Kita juga belum pernah diundang untuk dibahas atau apa gitu," ucap Riyadi. 

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, alasan Pemprov DKI ingin melepas saham perusahaan produsen minuman keras (miras) PT Delta Djakarta sejalan dengan janji kampanye Gubernur Anies pada 2017 silam. Sehingga, jelas Ariza, pihaknya pun mencoba untuk memenuhi janji kampanye tersebut. 

Adapun saat Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Mereka pun berhasil mendapatkan suara terbanyak dan terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Terkait saham bir di PT Delta ini kan menjadi janji daripada Anies-Sandi. Setiap pemimpin memiliki janji kampanye. Ketika terpilih berarti yang terpilih harus memenuhi janjinya," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/3). 

"Kemudian masyarakat kan menagih janji. Tugas kami memenuhi janji. Anies-Sandi memenuhi janjinya untuk menjual saham di PT Delta," imbuhnya.

 

 

 
Berita Terpopuler