Aksi Penolakan Tambang Galunggung

Massa menolak izin dari Pemprov Jabar karena penambangan dinilai merusak lingkungan.

Massa Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Mereka menuntut pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) CV Trican yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar karena dinilai merusak lingkungan dan ekosistem alam di Leuweung Keusik, Gunung Galunggung.

Massa Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Mereka menuntut pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) CV Trican yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar karena dinilai merusak lingkungan dan ekosistem alam di Leuweung Keusik, Gunung Galunggung.

Massa Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Mereka menuntut pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) CV Trican yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar karena dinilai merusak lingkungan dan ekosistem alam di Leuweung Keusik, Gunung Galunggung.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Massa Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021).

Mereka menuntut pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) CV Trican yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar karena dinilai merusak lingkungan dan ekosistem alam di Leuweung Keusik, Gunung Galunggung.

 

 

 
Berita Terpopuler