Bolehkah Menggunakan Dana Salah Transfer?

Islam memberi tuntunan agar seorang Muslim berhati-hati soal status harta.

Bolehkah Menggunakan Dana Salah Transfer?
Rep: Andrian Saputra Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu seorang nasabah perbankan asal Surabaya harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan menggunakan dana salah transfer yang masuk rekening pribadinya. Padahal nasabah tersebut sudah memperoleh pemberitahuan dari bank dan memintanya segera mengembalikan. 

Baca Juga

Berkaca dari kasus itu, bolehkah menggunakan dana salah transfer? Bagaimana bila pemilik dana menagih, apakah harus dikembalikan semuanya? Bagaimana tuntunan syariat Islam bila mendapat dana yang tidak jelas asal usulnya?

Pakar fiqih dan ekonomi syariah yang juga menjabat Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN MUI) Ustadz Muhammad Maksum menjelaskan dana salah transfer adalah milik nasabah yang salah mentransfer dan bukan hak nasabah yang menerima dana salah transfer tersebut.

Sehingga nasabah penerima dana salah transfer itu pun tidak boleh menggunakan dana tersebut. Karena dalam Islam ketentuan terkait suatu kepemilikan haruslah jelas status dan sebabnya. Semisal karena sebab hibah atau hadiah, jual beli, atau sebab perpindahan kepemilikan lainnya. 

Ustadz Maksum menjelaskan dalam konteks kesalahan mentrasnfer tersebut, pemilik dana tidak memiliki niatan memindahkan kepemilikan dana kepada rekening nasabah yang kemudian menerima dana salah transfer. Itu terjadi bisa karena itu human error, seperti kesalahan menginput data nomor rekening.

 

Oleh sebab itu, penerima dana salah transfer wajib hukumnya mengembalikan seluruh dana tersebut. "Sehingga uang yang ada di dalam rekening kita karena kesalahan transfer orang lain adalah merupakan milik orang lain tersebut, bukan milik kita, sehingga kita tidak boleh memanfaatkannya," ujarnya.

Apabila seseorang yang tadi itu merasa salah transfer kemudian mengetahui rekening kita yang menerima dan dia meminta kembali, maka kewajiban kita sebagai Muslim harus mengembalikan seluruh uang yang kita terima tersebut. "Misal, transfer yang kita terima satu juta maka sebesar uang tersebut yang harus kita transfer kembali kepada pemiliknya yang salah transfer tersebut," kata Ustadz Maksum yang juga dosen tetap UIN Sunan Hidayatullah Jakarta kepada Republika beberapa waktu lalu.

Fiqih Islam memberikan tuntunan agar seorang Muslim berhati-hati ketika mendapati harta yang statusnya tidak jelas karena beberapa kemungkinan semisal status hukumnya yang tidak jelas atau pun status pemiliknya yang tak jelas. Ustadz Maksum mengatakan, berdasarkan fatwa nomor 123 tahun 2018 yang dikeluarkan DSN MUI, uang yang tidak jelas pemiliknya atau pemiliknya jelas tapi tidak diketahui keberadaannya, atau proses mengembalikan uang tersebut memiliki biaya yang lebih besar dari jumlah uangnya, maka uang tersebut tidak boleh dimiliki atau digunakan untuk kepentingan pribadi.

Uang tersebut harus disalurkan untuk kepentingan sosial. Fatwa yang dikeluarkan DSN MUI ini berlaku pada lembaga keuangan syariah.

 
Berita Terpopuler