MUI Apresiasi Pemerintah Soal Pencabutan Investasi Miras

MUI menilai Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat dan ulama.

Republika/Putra M. Akbar
MUI mengapresiasi Presiden Joko Widodo terkait pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras atau miras di empat wilayah sebagai bentuk respon aspirasi masyarakat dan komitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa.
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan soal pembukaan investasi minuman keras (miras) sebagaimana tertera pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pencabutan aturan tersebut menandakan Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat dan berupaya mewujudkan kemaslahatan publik.

Baca juga : Suara Penolakan Investasi Industri Miras dari Tokoh Papua

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 
Berita Terpopuler