Polisi Cirebon Tangkap 4 Orang Geng Motor Aniaya Pedagang

Aksi penganiayaan dilakukan karena korban merekam aksi konvoi geng motor.

Republika/Kurnia Fakhrini
Polisi Cirebon Tangkap 4 Orang Geng Motor Aniaya Pedagang
Red: Ani Nursalikah

IHRAM.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap empat anggota geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap pedagang gorengan. Video penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial.

Baca Juga

"Tersangka (geng motor) yang kita tangkap ada empat orang," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, Selasa (2/3).

Imron mengatakan empat tersangka yang ditangkap itu berinisial HS (21 tahun), ME (18), HSU (19) dan LV (22). Keempat tersangka itu tergabung pada sebuah geng motor.

Aksi penganiayaan dilakukan karena korban mencoba mengabadikan momen para geng motor yang sedang konvoi di sekitar BAT Kota Cirebon. Merasa tak nyaman, keempat anggota langsung menganiaya korban yang merupakan seorang pedagang gorengan di sekitar kawasan tersebut hingga mengalami luka-luka.

"Tersangka ini tidak terima aksi konvoi yang dilakukannya direkam korban, sehingga langsung melakukan penganiayaan," ujarnya.

 

Para tersangka pada saat kejadian sedang berkonvoi dengan menggunakan kendaraan sekitar 100 unit lebih. Pada saat di lokasi korban mencoba mengabadikan momen itu.

Sebab, pada saat konvoi mereka banyak yang melanggar protokol kesehatan serta tidak mengenakan helm. Pengeroyokan juga sempat viral di media sosial sehingga Polres Cirebon Kota langsung memburu para pelaku. Tidak sampai 24 jam mereka bisa ditangkap.

"Setelah viral, kami langsung memerintahkan Satreskrim bergerak cepat menangkap para tersangka," katanya.

Atas perbuatannya keempat tersangka, dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

 
Berita Terpopuler