Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Viral Keroyok Warga

Pengeroyokan terhadap warga di Cirebon tersebut sempat viral di media sosial.

pesatnews
Ilustrasi.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Polres Cirebon Kota menangkap anggota geng motor yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga. Kejadian itu sempat terekam dalam video dan viral di media sosial.

Dalam video tersebut diketahui konvoi ratusan anggota geng motor yang melintas di depan Gedung BAT, Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Sejumlah anggota geng motor lantas mengeroyok seorang warga hingga korban tidak berdaya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, menjelaskan peristiwa dalam video yang viral di medsos itu terjadi pada Ahad (28/2) pukul 14.30 WIB. Saat itu, segerombolan orang bermotor, yang diketahui merupakan kelompok geng motor GBR, baru melakukan baksos.

Kelompok itu kemudian mengumpulkan anggota mereka dari berbagai wilayah se-Kabupaten Cirebon hingga terkumpul sekitar 200 orang. Mereka lantas melakukan konvoi ke sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon.

Saat sampai di depan Gedung BAT, konvoi ratusan geng motor yang datang membawa dan mengibarkan bendera kelompok, memantik seorang warga untuk merekamnya dengan menggunakan HP. Aksi perekaman itu tidak diterima oleh sejumlah anggota geng motor.

"Mereka lantas turun dari kendaraan dan menganiaya korban, dipukul, ditendang dan sebagainya,’’ ujar Imron, di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (2/3).

Aksi penganiayaan itu berusaha dilerai oleh korban berinisial H (29), yang juga ada di lokasi kejadian. Namun, H juga malah menjadi korban pengeroyokan geng motor tersebut.

Setelah mengetahui peristiwa itu, polisi mengejar pelaku. "Alhamdulillah, Senin (1/3) pagi sebelum ayam berkokok, tersangka sudah berhasil ditangkap,’’ tukas Imron.

Imron menyebutkan, ada empat tersangka ditangkap karena melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada korban. Keempatnya adalah HS (21), ME (18), HNS (19), dan LV (22). Mereka seluruhnya warga Kabupaten Cirebon.

Keempat tersangka itu kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun.

Imron mengungkapkan, tidak melarang adanya komunitas di masyarakat. Namun, jika melanggar hukum, maka pihaknya akan segera bertindak.

"Silakan saja ada komunitas, kami tidak menghalangi. Tapi kalau melanggar hukum, tidak ada ampun,’’ ujar Imron.

 
Berita Terpopuler