Rombongan Moge Terobos Ring Satu Disanksi Tilang

Pengendara moge melanggar lalu lintas.

Republika/Putra M. Akbar
Rombongan Moge Terobos Ring Satu Disanksi Tilang. Ilustrasi tilang.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengendara sepeda motor gede (moge) yang menerobos kawasan ring satu di Jalan Veteran III Jakarta Pusat pada Ahad (21/2) akhirnya diberi sanksi bukti pelanggaran (tilang) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 250 ribu, jadi prosesnya penilangan saja," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (2/3).

Para pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp 250 ribu. Fahri juga mengatakan para pengendara moge itu telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

"Kami melihat ada pelanggaran lalu lintas," ujar Fahri.

Kasus ini berawal dari sebuah video viral berisi rekaman anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) menendang sejumlah pengendara moge yang menggelar Sunday Morning Ride (Sunmori) di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Ahad (21/2). Hal itu dikarenakan lokasi Sunmori para pengendara moge tersebut masuk dalam kawasan Ring Satu Istana Kepresidenan.

 

Pada kesempatan terpisah, Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan isi video tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut dipicu ulah sejumlah pengendara moge yang menerobos jalan saat sedang ditutup dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitar kantor Wakil Presiden RI.

"Benar, anggota Paspampres sedang melaksanakan pengamanan instalasi. Di Jalan Veteran III itu ada PAM Instalasi atau Instalasi VVIP, yaitu Kantor Wapres," kata Wisnu.

Menurut Wisnu, sejumlah pengendara moge tersebut menerobos jalan yang sejatinya telah ditutup. Wisnu menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi moge itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman.

 

Dia menilai tindakan anggota Paspampres menendangi sejumlah pengendara moge termasuk tindakan ringan. "Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP aturannya ditembak, dilumpuhkan dengan cara ditembak karena sudah mengancam," katanya.

 
Berita Terpopuler