Pelaku Balap Liar Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Apalagi, aksi balap liar mayoritas menggunakan kendaraan tidak sesuai standar.

Republika/bowo pribadi
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo, menujukkan belasan sepeda motor yang diamankan dari aksi balap liar, pada saat sebagian besar warga Jawa Tengah mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, di Mapolres Semarang, Senin (8/2).
Rep: S Bowo Pribadi Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Para remaja yang gemar terlibat dalam aksi balap liar, di jalan raya wilayah hukum Polres Semarang bisa dijerat dengan sanksi pidana. Aparat kepolisian mengancam para pelaku balap liar dengan pasal berlapis Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, guna memberikan efek jera.

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, Pasal 115 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 jelas mengatur, aksi balap liar sebagai sebuah pelanggaran. Karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dan rentan menyebabkan kecelakaan yang bias merugikan pelaku sendiri, penonton maupun pengguna jalan lainnya.

Di luar ketentuan tersebut, aksi balap liar yang mayoritas menggunakan kendaraan tidak sesuai standar juga menyalahi aturan lain, belum lagi dengan kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan berkendara di jalan raya. “Karenanya --dari sisi hukum-- dapat dikenakan pasal berlapis,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (2/3).

Untuk ancaman pidana Pasal 115 Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas Aristo, maksimal satu tahun penjara atau juga sanksi denda maksimal Rp 3 juta. Karena itu ia mengimbau kepada para orang tua untuk betul- betul mengawasi anaknya agar tidak sampai terlibat dalam aksi balap liar.

Karena para pelaku balap liar yang terjaring dalam beberapa kali giat razia jajaran Satlatas Polres Semarang--umumnya--masih berusia remaja dan beberapa di antaranya juga masih di bawah umur serta masih perlu pengawasan dari orang tua. “Kami juga mengimbau para orang tua lebih lebih peduli dan ikut mencegah anaknya agar tidak terlibat aksi balap liar,” tegasnya.

 

 

Di sisi lain, masih jelas Aristo, pandemi Covid-19 yang belum kunjung bisa dikendalikan juga masih menjadi perhatian serius Pemerintah, tak terkeciuali para petinggi Polri. Namun aksi balap liar justru dilakukan saat masyarakat tengah berupaya mendukung Pemerintah dalam mengendalikan pandemi dengan melaksanakan PPKM skala Mikro.

Namun, para pelaku aksi balap liar tersebut umumnya jamak mengabaikan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak meamaki masker serta cenderung membuat kerumunan. “Sekali lagi, kepada orang tua agar mengawasi dengan baik putra mereka dan cegah jangan sampai terlibat dalam aksi balap liar,” ucapnya.

Aristo juga menyampaikan, selama jajaran Satlantas Polres Semarang meningkatkan skala aksi balap liar, total telah mengamankan 70 unit sepeda motor yang terlibat dalam kegiatan balap liar di jalan raya, serta puluhan remaja pelaku pelakunya.

Seperti halnya patrol serta razia terhadap aksi balap liar di sejumlah tempat yang dilaksanakan dalam tiga hari terakhir, juga telah mengamankan sebanyak 55 orang pelaku balap liar yang sering meresahkan warga dan para pengguna jalan raya lainnya, di wilayah hukum Polres Semarang.

Seperti di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Letjen Suprapto Ungaran. “Mereka yang melakukan aksi balap liar kebanyakan melanggar ketentuan serta aturan berlalulintas di jalan raya. Selain itu karena membahayakan diri sendiri dan orang (pengguna jalan) yang lain.

 

Ke-70 sepeda motor yang diamankan selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti. Kepada para pelanggar keselamatan lalulintas tersebut, petugas Satlantas Polres Semarang langsung memberikan sanksi tilang. “Sedangkan untuk mereka yang masih dibawah umur diberikan pembinaan,” tandasnya.

 
Berita Terpopuler