Pacu Kepercayaan Beli Rumah Jadi Pertimbangan Insentif PPN

Salah satu syarat rumah yang mendapat insentif PPN adalah yang siap huni.

Prayogi/Republika.
Pekerja beristirahat disela melakukan perbaikan perumahan bersubsidi di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2). Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun. Insentif perumahan ini bertujuan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020, sehingga tahun ini bisa terserap.

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif rumah menengah dan menengah atas ini karena pemerintah telah memberikan insentif rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Jangan sampai seolah-olah kita memihak kelompok menengah. Bagi kelompok di bawah itu, kami sudah ada kebijakan subsidi bantuan uang muka Rp 630 miliar, subsidi selisih bunga Rp 5,97 triliun, dan dana bergulir fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) Rp 16,2 triliun pada 2021. Kita juga melakukan injeksi PMN PT Sarana Multi Finansial (SMF) yang mengontribusi 25 persen," ujarnya saat konferensi pers virtual seperti dikutip Selasa (2/3).

Sri Mulyani menjelaskan tujuan insentif pajak rumah segmen menengah di bawah Rp 5 miliar ini agar dapat menstimulus masyarakat agar segera melakukan keputusan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rusun.

"Kenapa rumah siap huni? Ini agar stok rumah akan menurun atau permintaan meningkat, sehingga memacu kembali rumah baru lagi. Kami berharap agar memacu kepercayaan dan permintaan konsumen atas rumah," jelasnya.

Insentif yang diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang ditanggung oleh pemerintah selama enam bulan atau sejak masa pajak Maret hingga Agustus 2021. Adapun mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) memiliki besaran 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

 

Kemudian pemberian insentif 50 persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar. Insentif ini hanya diberikan kepada rumah yang memiliki kriteria antara lain memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar dan diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Rumah yang diberikan merupakan rumah baru yang saat diserahkan dalam kondisi huni. Kriteria lainnya yakni diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rusun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan berdasarkan data, jumlah stok rumah subsidi saat ini mencapai 21.321 unit rumah. Sedangkan rumah nonsubsidi dengan harga Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar terdapat sembilan ribu rumah. Lalu, hunian dengan harga Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar terdapat sembilan ribu unit.

Rumah dengan harga Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar terdapat 4.500 unit. Rumah dengan harga Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar terdapat stok sebanyak 4.500 unit dan rumah dengan harga Rp 5 miliar terdapat stok 1.800 unit. Sedangkan jumlah stok apartemen yang tersedia dengan harga Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar terdapat 7.500 unit. 

"Jadi total jumlah rumah yang ready stok nonsubsidi ada sebanyak 28.800 unit dan untuk apartemen ada 7.500 unit," ucapnya.

Menurutnya kebijakan insentif pajak rumah di bawah Rp 5 miliar melengkapi kebijakan lainnya yang telah dilakukan pemerintah untuk sektor perumahan terutama rumah MBR. Adapun terdapat kebijakan yang telah ada yakni fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada tahun ini sebesar Rp 16,6 triliun untuk 157.000 unit rumah, kebijakan subsidi selisih bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun, subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 630 miliar untuk 157.000 rumah dan alokasi pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT). Secara keseluruhan, capai program pada 2020 berjumlah 200.792 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan pemerintah Rp 2,92 triliun.

 

Bagi rumah MBR, telah dibebaskan PPN atau nol persen dan ditambah Rp 4 juta cash untuk bantuan uang muka. Pada 2020, sebesar Rp 2,9 triliun fasilitas PPN plus uang muka sebesar Rp 4 juta itu yang untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), notaris, dan sebagainya.

 
Berita Terpopuler