Pembacaan Duplik Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte

.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Dalam dupliknya terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Dalam dupliknya terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte berjalan usai menyerahkan dokumen duplik miliknya kepada majelis hakim pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Dalam dupliknya terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte berjalan usai menyerahkan dokumen duplik miliknya kepada majelis hakim pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Dalam dupliknya terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Dalam dupliknya terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Dalam dupliknya terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 

 

 
Berita Terpopuler