Hoaks Catut KH Maruf Amin di Tengah Isu Investasi Miras

Nama Wapres KH Ma'ruf Amin terseret hoaks viral soal investasi minuman keras

Edwin Dwi Putranto/Republika
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.
Rep: Tim Cek Viral Republika/Antara Red: Elba Damhuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Wapres KH Ma'ruf Amin terseret hoaks yang sempat viral tentang isu minuman keras (miras).

Viral beredar tangkapan layar di media sosial dan aplikasi perpesanan yang mencatut Wakil Presiden Ma'ruf Amin membolehkan jual minuman miras demi bantu kas negara pada Februari 2021. 

Wapres Ma'ruf diklaim memberikan pernyataan bahwa investasi miras akan meningkatkan kas negara. Salah satu unggahan di aplikasi Tiktok menyertakan tangkapan layar berita dengan judul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Bantu Kas Negara". 

Berita yang tampak dari media daring kompas.com itu menyertakan foto Wapres Ma'ruf. Selain itu, tercantum pula keterangan waktu Rabu, 17 Februari 2021, pukul 08:34 WIB. 

Namun, benarkah Wapres Ma'ruf Amin memberikan pernyataan terkait investasi minuman keras? 

Tangkapan layar unggahan Tiktok yang memuat berita Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara merupakan konten yang direkayasa atau hoaks. - (Antara)
 

Penjelasan: 

Berdasarkan penelusuran ANTARA, tangkapan layar berita dengan judul serupa di unggahan TikTok itu tidak dapat ditemukan dalam portal berita Kompas.com. 

Di portal Kompas.com, merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, terdapat berita dengan judul berbeda, yaitu "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini". 

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang legalisasi bisnis minuman beralkohol.

Dengan demikian, tangkapan layar unggahan TikTok yang memuat berita "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara" merupakan konten yang direkayasa atau hoaks. 

 

Republika mengutip laman resmi MUI, tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia Pusat telah melakukan penelusuran terhadap berita tangkapan layar tersebut. Namun, tim Infokom MUI tidak menemukan berita yang berjudul seperti itu.

Merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan pada 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, Tim Komisi Infokom hanya menemukan berita dengan judul yang berbeda, yaitu “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksi Covid-19 Sinovac Pagi Ini”.

Karena itu, tim Infokom MUI menyimpulkan, tangkapan layar dari berita berjudul Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara adalah fake news, berita palsu, atau hoaks. Sementara, MUI sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang isu melegalkan bisnis minuman beralkohol.

Klaim: Wapres Ma'ruf sebut investasi miras untuk kas negara 

Rating: Hoaks

 
Berita Terpopuler