Nasabah Perbankan Diminta Mulai Beralih ke Kartu ATM Chip

Batas waktu untuk beralih ke kartu ATM chip ini paling lambat 31 Desember 2021.

topnews.in
Kartu ATM/ilustrasi
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbankan melakukan pemblokiran terhadap kartu ATM berbasis magnetic stripe. Adapun langkah ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia untuk mengganti ATM magnetic stripe menjadi kartu chip.

Baca Juga

Sejak 2015, Bank Indonesia memang sudah mencanangkan implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan penggunaan enam Digit PIN untuk kartu ATM /Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.

“Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir Kartu ATM dan/atau Kartu Debet wajib menggunakan standar teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet,” tulis butir I.A.1. aturan tersebut, dikutip Senin (1/3).

Tak hanya memuat ketentuan penggunaan chip, Bank Indonesia juga mengatur penggunaan PIN sebagai sarana autentikasi. “Penerbit dan Acquirer wajib menggunakan PIN online enam digit sebagai sarana autentikasi transaksi Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia,” demikian bunyi butir I.B. aturan ini.

Adapun penggunaan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet diberlakukan pada seluruh kartu ATM, kartu debet, terminal automated teller machine (ATM), terminal electronic data capture (EDC), dan sarana pemroses.

Lebih lanjut, Bank Indonesia menetapkan batas waktu implementasi kebijakan ini, yakni paling lambat 31 Desember 2021. Adapun kewajiban penggunaan PIN online enam digit sebagai sarana autentikasi transaksi kartu ATM dan/atau kartu debit juga dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021, kartu ATM dan/atau kartu debit yang menggunakan standar nasional teknologi chip.

Penerbit wajib telah menerbitkan kartu ATM dan/atau kartu debit dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online enam digit untuk kartu ATM dan/atau kartu debit secara bertahap.

Pada 1 Januari 2019, minimal 30 persen dari total kartu ATM dan/atau kartu debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online enam digit. Selanjutnya, pada 1 Januari 2020, persentasenya bertambah menjadi minimal 50 persen.

Kemudian pada 1 Januari 2021, minimal 80 persen dari total kartu ATM dan/atau kartu debit yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online enam digit. Terakhir pada 1 Januari 2022 prosentasenya harus mencapai 100 persen.

 

Maka demikian setiap kartu ATM dan/atau kartu debit yang diterbitkan di Indonesia dan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online enam digit wajib diproses secara domestik dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit untuk kartu ATM dan/atau kartu debit, mulai 1 Januari 2022.

“Kewajiban penggunaan standar nasional teknologi chip dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021 bagi seluruh kartu ATM, kartu debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya,” tulis Bank Indonesia dalam dokumen Frequently Asked Questions Frequently Asked Question aturan ini.

Sementara PT Bank Central Asia Tbk mengimbau para nasabah agar segera mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripe miliknya menjadi tipe chip. Pada laman resmi bca.co.id, dijelaskan tiga alasan kenapa kamu harus ganti ke kartu ATM atau paspor BCA chip. 

“Alasan pertama yakni kartu debit chip lebih banyak benefitnya. Jika kamu beralih ke kartu debit berteknologi chip, misalnya ke kartu debit chip BCA Mastercard, maka kamu tidak hanya bisa melakukan transaksi di ATM mesin EDC. Kamu juga bisa melakukan transaksi debit online, dengan cara mengaktifkannya lewat BCA mobile,” seperti dikutip.

Dijelaskan pula, kamu bisa bayar belanja online, berlangganan streaming musik/film, sampai beli voucher game berbagai platform yang menyediakan pembayaran dengan mastercard.

Alasan kedua yakni adanya kewajiban yang ditetapkan Bank Indonesia untuk mengganti ATM magnetic stripe menjadi kartu chip.

Sejak 2015, Bank Indonesia memang sudah mencanangkan implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan penggunaan enam Digit PIN untuk kartu ATM /kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.

“Jadi kamu harus segera mengganti ke paspor chip daripada nantinya tidak bisa digunakan karena bank-bank dan merchant-merchant sudah mulai mengganti mesin EDC yang bisa membaca kartu chip secara bertahap,” demikian bunyi penjelasan BCA.

Alasan terakhir yakni agar bisa mengurangi risiko kejahatan kartu. BCA mengakui, saat ini banyak terjadi kejahatan kartu dengan modus pencurian data lewat magnetic stripe pada kartu atau yang biasa disebut skimming.

“Magnetice stripe secara teknologi lebih mudah di-copy datanya ketimbang kartu chip yang secara teknologi lebih maju. Jadi, kartu magnetic stripe kamu itu lebih berisiko lho,” tulisnya.

BCA tak menjelaskan adanya kebijakan khusus kapan batas waktu bagi nasabahnya untuk mengganti kartu. Hanya saja, BCA mengimbau agar nasabah secepatnya melakukan penggantian.

 

“Semakin cepat penggantian kartu dilakukan maka akan semakin baik untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi. Efektif 1 Januari 2022, paspor BCA lama berbasis magnetic stripe praktis sudah tidak dapat lagi digunakan untuk bertransaksi,” tulis BCA.

BCA pun menjelas tata cara memperoleh paspor BCA Chip dengan dua cara. Pertama, dengan mengunjungi kantor cabang BCA untuk menukarkan paspor BCA lama melalui customer service.

Penggantian ke paspor BCA berbasis chip dapat dilakukan di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia.

Selain itu, kamu juga bisa menukarkan kartu melalui mesin customer service digital. Customer service digital adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan customer service dalam satu mesin secara self service di cabang.

“Nah, siapkan KTP dan paspor BCA lama kamu, segera kunjungi cabang BCA atau Customer service digital dan beralih ke kartu paspor chip,” tulis BCA.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berencana melakukan pemblokiran kartu debit magnetic stripe nasabah atau cleansing Mandiri Debit magnetic stripe. Bank Mandiri meminta kepada nasabah untuk melakukan konversi Mandiri Debit magnetic stripe ke Mandiri Debit Chip sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Dikutip dari laman Bank Mandiri, konversi Mandiri Debit Chip merupakan penggantian kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi Chip sesuai dengan arahan Bank Indonesia dan demi keamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan Mandiri Debit.

Proses cleansing/blokir dilakukan bertahap sesuai kriteria expired date kartu. Kartu ATM dengan expiry date 2021-2022 akan diblokir pada 1 April 2021. Kemudian kartu ATM dengan expiry date 2023-2025 dijadwalkan pemblokiran pada 1 Juni 2021 dan kartu ATM dengan expiry date 2026-2030 akan diblokir pada 1 Juli 2021. 

Selain itu, proses peralihan ini untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko atau merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa. Adapun kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming. 

 
Berita Terpopuler