Enam Petugas Lapas Jalani Pidana di Nusakambangan

Mereka menjalani hukuman pidana akibat terlibat dalam peredaran narkoba.

Republika/Hartifiany Praisra
Kepala Kantor Wilayah Kemenhumham Riau Ibnu Chuldun
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sedikitnya enam oknum mantan petugas pemasyarakatan Riau dikirim ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Mereka bakal menjalani hukuman pidana akibat terlibat dalam peredaran narkoba.

"Kami benar-benar serius, tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun dalam keterangan, Jumat (19/2).

Dia mengatakan, pemindahan para narapidana itu sudah dilakukan secara bertahap sejak Kamis (18/2) lalu. Kata dia, saat itu tiga narapidana telah dipindahkan dan tiga lainnya menyusul pada keesokan hari.

Ibnu mengungkapkan, bahwa proses pemindahan berlangsung sejak pukul 06.00 WIB. Lanjutnya, para narapidana yang dipindahkan tersebut dikawal ketat oleh petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan anggota satuan Brimob Polda Riau sebagai bentuk sinergitas aparat.

"Pemindahan petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika merupakan bentuk komitmen pemasyarakatan untuk memberantas narkotika tanpa pengecualian," katanya.

Pemindahan narapidana petugas yang terlibat narkoba ke Nusakambangan juga merupakan instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. Ibnu mengatakan, pihaknya berencana memisahkan narapidana bandar narkoba ke blok khusus sebagai salah satu langkah menghentikan peredaran narkotika.

 

 

 
Berita Terpopuler