Satgas Siapkan Skema Pengelolaan Limbah Masker 

Satgas telah memberikan 5 insinerator kepada 5 provinsi untuk pengelolaan limbah.

Antara/Arif Firmansyah
Anggota satgas naturalisasi Ciliwung Kota Bogor mengumpulkan sampah masker medis bekas pakai, di bantaran sungai Ciliwung, Kelurahan Sukaresmi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Sebanyak 40 sampah masker medis ditemukan di bantaran sungai Ciliwung tersebut yang dapat membahayakan serta mencemari lingkungan karena tidak dapat terurai dengan tanah.
Rep: Sapto Andika Candra Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyusun skema pengelolaan limbah masker sekali pakai yang jumlahnya semakin berlimpah. Keberadaan sampah masker medis yang digunakan masyarakat secara luas mulai menjadi tantangan bagi pemerintah. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah daerah perlu memiliki standar dan lokasi pembuangan sampah medis yang aman bagi masyarakat dan lingkungan. 

Baca Juga

"Untuk kendala terbesar saat ini, yaitu keberadaan limbah dari masyarakat, yaitu limbah masker," ujar Wiku dalam siaran pers, Jumat (19/2). 

Pengolahan limbah medis, Wiku mengingatkan, tata caranya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No: P56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Kesehatan. 

Merespons tantangan penanganan limbah masker ini, Wiku melanjutkan, Satgas Penanganan Covid-19 melalui Subbidang Limbah sedang membuat kebijakan pengelolaan limbah Covid-19 masyarakat yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kesehatan. 

"Dari Satgas, sejauh ini telah memberikan lima insinerator kepada lima provinsi di Indonesia, dan membantu pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit besar di DKI Jakarta," ujar Wiku. 

Sampai saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengkaji usulan sampah masker sekali pakai untuk didaur ulang menjadi produk lain. Pasalnya, hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya mengelola limbah medis di saat pandemi Covid-19 tengah berlangsung.

 

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan, limbah medis penanganan Covid-19, termasuk masker, masuk dalam kategori infeksius. Biasanya, sampah ini dimusnahkan dengan menggunakan insinerator.

"Kami sudah berkoordinasi dengan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang juga sudah menyampaikan limbah masker sekali pakai untuk didaur ulang. Hal ini masih diteliti dan kami belum memutuskan bahwa limbah masker sekali pakai bisa didaur ulang," kata Vivien dalam konferensi pers virtual KLHK peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021 dipantau di Jakarta, Kamis (18/2).

Sampai saat ini, ujar Vivien, Kementerian Kesehatan dan KLHK masih menggunakan pengaturan bahwa pengolahan limbah medis dalam bentuk masker sekali pakai harus melalui proses disinfektan, dipotong, dan dipisahkan dari sampah lain sebelum dimusnahkan. 

 

"Jadi untuk penelitian dari LIPI kami sudah mendengarkan, tapi rasanya masih dikaji lagi lebih dalam karena kami harus melihat referensi yang ada, misalnya dari WHO," kata Vivien.

 
Berita Terpopuler