Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 3.805 CPNS

Pemprov memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk menjadi CPNS. 

Dok Kominfotik Jaksel
Marullah Matali.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat 3.805 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang dilakukan secara virtual pada Kamis (18/2). Dalam acara tersebut juga dilakukan Pengarahan dan Penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali secara simbolis menyerahkan SK Gubernur kepada tujuh perwakilan CPNS formasi 2019 di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta.  Marullah berpesan, kepada seluruh CPNS untuk segera menyesuaikan diri dengan budaya kerja di lingkungan Pemprov DKI.

"Jadilah aparatur yang berintegritas, terus belajar untuk meningkatkan kompetensi dan moral. Dalam melaksanakan tugas, kedepankan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," kata Marullah dalam keterangan tertulis resminya, Kamis.

Marullah menjelaskan, tantangan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang semakin kompleks, membutuhkan aparatur yang profesional, bermoral, memahami visi dan misi Pemprov DKI Jakarta. Kemudian juga hak dan kewajiban selaku pegawai, serta tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD. Tidak hanya itu, pun aktif melakukan koordinasi secara berjenjang, apabila dalam melaksanakan tugas ditemukan suatu masalah.

"Mulai hari ini, saudara-saudara sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar mampu memahami prinsip-prinsip kolaborasi yang menjadi kebijakan Pemprov DKI Jakarta, berinovasi dalam menghadapi tantangan yang semakin berat di era digital dan kemajuan IT," ujarnya. 

"Sehingga visi dan misi serta rencana pembangunan yang ditargetkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat tercapai sesuai rencana," imbuh dia. 

 

 

Untuk diketahui, proses penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta formasi tahun 2019 berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS tahun 2019 oleh Kementerian PAN dan RB, serta Badan Kepegawaian Negara/BKN, yaitu melalui proses seleksi secara profesional, adil, dan transparan. 

Selain itu, seleksi pengadaan CPNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk menjadi CPNS di lingkungan pemprov dengan membuka formasi sebanyak 2 persen dari jumlah formasi yang dibuka, yaitu 79 formasi, dan yang terisi sebanyak 28 formasi.

 

Adapun CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang telah diangkat terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 637 orang, guru berjumlah 2.049 orang, serta teknis dan administrasi sebanyak 1.119 orang. 

 
Berita Terpopuler