Perum Perindo Bakal Menjadi Persero

Dengan perubahan ini diharapkan Perindo dapat ikutserta dalam holding BUMN pangan.

Perum Perindo
Logo Perum Perindo
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) berencana melakukan perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan umum menjadi Persero.

Baca Juga

Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan rencana aksi korporasi itu tertuang dalam rancangan perubahan bentuk badan hukum untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN.

Kata Boyke, pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari lalu. Manajemen juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk seluruh karyawan Perindo.

"Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan," ujar Boyke di Jakarta, Rabu (17/2).

Boyke menyampaikan perubahan bentuk badan hukum mempertimbangkan sejumlah alasan dan pertimbangan, antara lain untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.

Selain itu, perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo.

"Perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam holding BUMN pangan sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional," ucap Boyke.

Boyke menambahkan kegiatan rencana perubahan badan hukum dari perum menjadi persero merupakan persyaratan rencana permergeran Perindo dan Perinus sebagaimana arahan pemegang saham  tentang pembentukan holding BUMN Industri pangan melalui surat Menteri BUMN Erick Thohir S-1131/MBU/12/2020 pada 1 Desember 2020. Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS Pemerseroan diagendakan pada Maret 2021, hal ini berdasarkan timeline yang telah ditentukan.

"Mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum diharapkan  juga dalam waktu dekat di tahun 2021 ini. Adapun penandatanganan akta pendirian dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerbitan PP," lanjut Boyke.

 

Tak hanya badan hukum dan nama saja yang berganti, ucap Boyke, aksi ini tentu memiliki alasan dan pertimbangan lainnya, salah satunya yaitu meningkatkan kinerja perusahaan. Boyke menilai dengan melakukan perubahan bentuk badan hukum diharapkan Perindo dapat ikut turut serta dalam penggabungan BUMN klaster pangan. 

"Oleh karena itu, perubahan ini akan mewujudkan peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat, meningkatkan kinerja dan nilai Perindo," ungkap Boyke.

Boyke menyebut perubahan ini juga mendorong Perindo untuk fokus kepada aspek komersial untuk meningkatkan laba Perindo. Namun begitu, Perindo tak akan kehilangan marwahnya yaitu tetap memprioritaskan layanan kepada pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan dan pembudidaya sesuai misi pendirian perusahaan. 

Boyke mengatakan perubahan lainnya yaitu dari segi permodalan yang semula merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, akan terbagi menjadi saham yang terdiri atas saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B. Menurut Boyke, Perindo bergerak dalam empat segmen usaha antara lain pelabuhan, budidaya, penangkapan, dan perdagangan ikan. 

Adapun volume produksi yang dihasilkan berasal dari delapan sub segmen, yaitu penjualan es, jasa pelayanan cold storage, pelayanan pengolahan ikan, jasa pelayanan tambat labuh, sewa ruang dan bangunan, pelayanan listrik, air, BBM, jasa bengkel dan dok, perdagangan produk perikanan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya.

"Dari empat lingkup usaha yang dijalankan Perindo, untuk segmen usaha pelabuhan perikanan relatif tidak ada BUMN pembanding. Perindo adalah satu-satunya BUMN yang menjalankan operasional usaha pengelolaan pelabuhan perikanan," kata Boyke.

Perum Perindo merupakan anggota dari BUMN Klaster Pangan. Adapun BUMN Klaster Pangan dipimpin oleh PT RNI (Persero) dengan anggota klaster antara lain Perum Perikanan Indonesia, PT Berdikari (Persero), BGR Logistic, PT Garam (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero).

 

 
Berita Terpopuler