Anggota Kongres Gugat Trump dan Giuliani ke Pengadilan

Para anggota Kongres menggugat Trump dan pengacaranya dengan pasal UU Ku Klux Klan.

AP
Mantan Presiden AS, Donald Trump
Rep: Lintar Satria/Dwina Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat menggugat mantan Presiden Donald Trump, pengacara pribadinya Rudy Giuliani dan dua kelompok sayap kanan. Mereka dituduh memicu kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa di Capitol Hill bulan lalu.

Dalam gugatan sipil itu para anggota Kongres mendakwa mereka dengan pasal dari Undang-Undang Ku Klux Klan. Undang-undang yang dibuat tahun 1817 ini untuk membubarkan organisasi supremasi kulit putih itu.

Baca Juga

Gugatan ini langkah terbaru Partai Demokrat meminta pertanggungjawaban Trump atas kekerasan yang terjadi pada 6 Januari lalu setelah ia menyebarkan klaim palsu mengenai kecurangan dalam pemilu selama berbulan-bulan. Organisasi sayap kanan Proud Boys dan milisi anti pemerintah yang dikenal 'Oath Keepers' juga disebutkan dalam gugatan tersebut.

"Pemberontakan hasil dari rencana yang diatur dengan hati-hati oleh Trump, Giuliani dan kelompok-kelompok ekstremis seperti Oath Keepers dan Proud Boys, yang memiliki tujuan bersama untuk mengintimidasi, melecehkan dan mengancam agar Electoral College gagal diresmikan," kata para anggota Kongres Partai Demokrat dalam siaran pers mengenai gugatan tersebut, Rabu (17/2).

Pada Sabtu (13/2) lalu Senat AS membebaskan Trump dari dakwaan menghasut pemberontakan, meski tujuh  Senator dari Partai Republik memilih untuk menyatakan ia bersalah.

Ketua Komite Keamanan Dalam Negeri House of Representative Bennie Thompson disebut sebagai penggugat dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Washington. Gugatan itu meminta kompensasi dan ganti rugi termasuk biaya pengacara tanpa menyebutkan jumlah yang diminta.  

Gugatan itu juga meminta hakim federal mengeluarkan perintah yang melarang Trump dan tergugat lainnya untuk melanggar undang-undang yang sama di masa mendatang. Thompson mengatakan selama bersembunyi dari pendukung Trump yang menyerang Capitol Hill ia mendengar ancaman dan suara tembakan.

Organisasi hak sipil National Association for the Advancement of Colored People dan pengacara dari Cohen Milstein Sellers & Toll PLLC yang menyerahkan gugatan tersebut. Giuliani belum menjawab permintaan komentar. "Saat ini Giuliani tidak mewakili Presiden Trump dalam urusan hukum apa pun," kata penasihat Trump, Jason Miller.

Ia menepis tuduhan yang diajukan dalam gugatan tersebut dan mengatakan Trump sudah dibebaskan di Senat. "Presiden Trump tidak merencanakan, menghasilkan atau mengorganisir unjuk rasa 6 Januari," tambah Miller.

Profesor hukum Indiana University Gerard Magliocca mengatakan tampaknya posisi Trump sebagai tergugat dalam gugatan itu akan ditolak. Sebab keputusan Mahkamah Agung pada 1982 melindungi presiden dari gugatan hukum atas aksinya selama memerintah.
"Saya tidak melihat bagaimana gugatan terhadap Trump dilanjutkan," kata Magliocca.

Menurutnya pidato Trump selama unjuk rasa di depan Gedung Kongres pada 6 Januari lalu bagian dari tugas kepresidenan. Sementara itu kritikus menilai Trump dan Giuliani turut mendorong pengunjuk rasa menggelar kerusuhan dalam unjuk rasa yang bertajuk 'Save America'. Sebab keduanya mengatakan klaim palsu mengenai kecurangan dalam pemilu.

"Mari miliki sidang dalam pertempuran, saya akan terkutuk bila mereka mengambil suara kami yang adil dan bebas," kata Giuliani pada massa saat itu.

Trump yang juga berbicara di atas podium mendorong massa bergerak ke Capitol Hill. Dalam peristiwa yang menewaskan lima orang itu lebih dari 200 orang didakwa atas pelanggaran undang-undang federal.

 
Berita Terpopuler