Soal Perpres Vaksin, Pengamat: Masyarakat tak Boleh Diancam 

Aturan itu mengancam masyarakat tidak mendapat bantuan sosial jika menolak vaksin.

Dok. Pribadi
Executive Director of Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.
Rep: Haura Hafizhah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menanggapi terkait aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang mengancam masyarakat tidak mendapat bantuan sosial jika menolak vaksin Covid-19. Menurutnya, pemerintah harus mulai mengurangi hal yang bersifat mengancam dan menakuti masyarakat. 

Pasalnya, kata dia, kekuasaan itu untuk melindungi masyarakat, bukan malah menakut nakuti. "Negara bersifat memaksa, lewat aturan dan regulasi. Namun, jangan lupa ada hak warga negara yang harus dilindungi, masyarakat tidak boleh ditekan dan diancam ancam karena kami bernegara tujuannya adalah melindungi masyarakat bukan malah mau memenjarakan masyarakat. Ini selera usang," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (16/2).

Dia mengatakan, negara yang berkelas adalah negara memberikan pencerahan, bukan negara yang menakut-nakuti atau ancam mengancam masyarakat. Kata dia, aturan ini tidak ada di negara lain. Sehingga, ia tidak habis pikir dengan pemerintah yang membuat aturan seperti itu.

"Dikomparasi saja negara lain, apakah ada kayak model di Indonesia ada Perpres denda dan pidana bagi masyarakat yang menolak vaksin? Setahu saya aturan ini hanya di Indonesia, di negara lain saya pikir tidak ada," kata dia.

Baca juga : Vaksinasi Tahap Dua Termasuk untuk Pedagang Pasar dan Ojol

 

 

Dia menambahkan, pemerintah harus berikhtiar untuk dapat memberikan pencerahan, memberikan pendidikan politik yang baik bagaimana menanamkan nasionalisme, dan bagaimana memberikan pendidikan politik yang baik terkait sikap warga negara dan nasionalisme.

"Narasi menakut nakuti, ancam mengancam ini adalah keliru apalagi ada niat mau pidana masyarakat. Ini ilmu usang dari mana? Berhenti negara dengan narasi usang tersebut. Bukannya lebih bagus memberikan pencerahan yang mencerdaskan ketimbang ancam mengancam rakyat, lindungi masyarakat jauh lebih berkelas," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo telah menekan Perpres tentang Pengadaan Vaksin serta Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam Perpres ini disebutkan juga sanksi yang bakal diberikan jika ada warga yang menolak divaksinasi Covid-19. 

Perpres Jokowi ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari 2021. Poin mengenai pengenaan sanksi administratif bagi penolak vaksin Covid-19 disebutkan dalam Pasal 13A Perpres nomor 14 tahun 2021. 

 

Dalam ayat 4 disebutkan, sanksi bisa diberikan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintaha. Opsi sanksi ketiga, diberikan dalam bentuk denda.

 
Berita Terpopuler