Polisi Gelar Perkara Perdagangan Satwa Langka di Bantul

Barang bukti satwa dilindungi Buaya Muara (crocodylus porosus) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2).

Barang bukti satwa labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2).

Satwa dilindungi Buaya Muara (crocodylus porosus) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2).

Barang bukti satwa dilindungi Buaya Muara (crocodylus porosus) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2).

Barang bukti satwa dilindungi Buaya Muara (crocodylus porosus) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2).

Barang bukti satwa labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta) ditampilkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2).

Tiga tersangka dihadirkan saat gelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2).

Rep: Wihdan Hidayat Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL --  Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY bersama BKSDA Yogyakarta menggelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2).

Pada kasus tersebut diamankan lima ekor buaya muara (crocodylus porosus) dan 14 ekor labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta) yang diperoleh dari enam kasus serta enam tersangka.

Mereka dijerat UU Nomor 5 Tahun1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 
Berita Terpopuler