Polisi Gelar Perkara Perdagangan Satwa Langka di Bantul
Rep: Wihdan Hidayat Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY bersama BKSDA Yogyakarta menggelar kasus perniagaan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda DIY, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/2).
Pada kasus tersebut diamankan lima ekor buaya muara (crocodylus porosus) dan 14 ekor labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta) yang diperoleh dari enam kasus serta enam tersangka.
Mereka dijerat UU Nomor 5 Tahun1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Berita Terpopuler