Palestina Mendesak ICC Segera Selidiki Kejahatan Israel

Israel semakin meningkatkan pencaplokan terhadap area Palestina.

Ilustrasi Bendera Israel dan Palestina
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Kementerian Luar Negeri Palestina meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mempercepat pembukaan penyelidikan kejahatan Israel terhadap Palestina, Ahad (14/2). Hal itu menyusul Israel semakin meningkatkan pencaplokan terhadap area Palestina.

Baca Juga

"Israel berusaha untuk mencaplok area C di bawah kendali Israel di Tepi Barat di bawah Persetujuan Oslo dan mengosongkannya dari kehadiran Palestina," kata Kementerian Luar Negeri Palestina dikutip dari middleeastmonitor.

Pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan, otoritas dan pemukim Israel meningkatkan. "Serangan mereka terhadap Palestina, properti dan situs suci mereka untuk mencapai tujuan mereka untuk menghakimi Yerusalem dan mengisolasinya dari lingkungan Palestina," ujar kementerian itu.

Kementerian Luar Negeri Palestina meminta komunitas internasional dan kelompok hak asasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Upaya itu untuk menghentikan serangan dan menjatuhkan sanksi pada Israel.

Pada 5 Februari, ICC memutuskan bahwa memiliki yurisdiksi terkait kejahatan di wilayah pendudukan di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Israel pun telah menolak yurisdiksi tersebut.

 
Berita Terpopuler