Pembuang Sampah Medis di Bogor dari Perusahaan Laundry

Polisi akan memeriksa hotel tempat isolasi OTG yang bekerja sama dengan pihak laundry

dok. Istimewa
Tumpukan sampah berisi pakaian alat pelindung diri (APD) ditemukan di sisi jalan Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Selasa (2/2).
Rep: Shabrina Zakaria Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polres Bogor mengamankan dua pelaku pembuangan limbah medis berisi pakaian alat pelindung diri (APD), yang ditemukan di kawasan Cigudeg dan Tenjo, Kabupaten Bogor, awal Februari lalu. Keduanya diketahui sopir sebuah perusahaan laundry.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan, pelaku perusahaan laundry berinisial AS tersebut bekerja sama dengan hotel berbintang berinisial PPH di Kota Tangerang, yang dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG).

“Hasil penyelidikan kita dapati bahwasanya sampah ini didapat dari salah satu tempat atau hotel yang dijadikan tempat isolasi OTG di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang,” ujar Harun di Mapolres Bogor, Rabu (10/2).

Harun mengatakan, selain bekerja sama untuk mengambil cucian di hotel PPH, perusahaan laundry tersebut juga melakukan kerja sama untuk pengambilan sampah medis. Meskipun, perusahaan laundry itu bukan perusahaan pengelola limbah.

Pengambilan sampah oleh pihak laundry, dikatakan Harun, telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan menggunakan dua mobil boks. Di mana, ketiganya dibuang di lahan sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PN) VIII di Cigudeg, dan lahan kosong di Tenjo. Dalam sekali pengangkutan sampah, perusahaan laundry dibayar sebanyak Rp 1 juta.

“Pengambilan pertama 25 Januari, tidak diolah tapi dibuang di Cigudeg di lahan sawit itu. Kemudian pengambilan ke-dua 27 Februari dibuang di Tenjo, kemudian pengambilan ke-tiga 2 Februari dibuang lagi di Cigudeg,” ujar Harun.

Kemudian, lanjutnya, sampah medis yang dimasukan ke dalam karung itu ditemukan warga sekitar, dan dilaporkan ke polsek setempat. Harun mengatakan, alasan dari pelaku membuang sampah medis itu di kebun sawit dan lahan kosong karena kedua lokasi jarang dilewati oleh warga.

“Kebun sawit di Cigudeg itu kan pertama luas, terus jarang (orang) lewat sana. Dan itu satu jalur antara Tenjo dan Cigudeg,” tuturnya.

Selain menangkap dua pelaku di sebuah daerah di DKI Jakarta, Harun mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil boks yang digunakan untuk mengangkut sampah, surat kesepakatan pihak penghasil dan pihak pengangkut. Tak hanya itu, masing-masing 60 kantong plastik kuning berisi limbah medis dan sampah infeksius di wilayah Cigudeg dan Tenjo juga disita.

Selain pihak laundry, Polres Bogor juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak laundry yang lain, sekaligus pihak hotel.

“Nanti akan kita proses lagi, perdalam lagi, baik pihak hotel, maupun dari pihak laundry yang lain masih kita kejar lagi. Besok hotel akan kita periksa, masih kita proses, dan juga akan kita kembangkan lagi siapa-siapa terkait,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 
Berita Terpopuler